Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup 7 Ton Kayu Asal Lingga Ditetapkan Tersangka
Oleh : CR-13
Jum'at | 07-04-2017 | 08:12 WIB
kayuselundupan.jpg Honda-Batam

Saat anggota Polair Polres Bintan mengamankan kayu di Dermaga Pantai Indah Barek Motor Kijang Bintan. (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polair Polres Bintan menetapkan Samsir (53) sebagai tersangka penyelundup kayu ilegal. Samsir ditangkap bersama dengan tiga orang rekannya yang kedapatan membawa 7 ton kayu di Dermaga Pantai Indah, Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Selasa (4/4/2017) lalu.

 

Kepada BATAMTODAT.COM, KBO Polair Polres Bintan, Iptu Rambe mengungkapkan, penyidik telah menetapkan Samsir sebagai tersangka.

"Benar satu dari empat ABK yang kedapatan membawa kayu 7 ton kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Rambe memebenarkan, Kamis (6/4/2017).

Sementara ketiga lainnya, yakni Oshar, Kay dan Sudar, masih berstatus saksi. Karena mereka hanya sebagai ABK (Anak Buah Kapal) saja. Samsir adalah warga Desa Pancur Kabupaten Lingga yang sudah berulang kali melakukan tindakan ilegal dan memasok kayu ilegal ke wilayah Pulau Bintan.

"Dia (Samsir) sudah sering melakukan perbuatan ini, dan sudah hapal betul trayek mana saja yang bisa dilalui untuk memasok kayu ilegal tersebut," tambah Rambe.

Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, kayu gelondongan yang berasal dari daerah Lingga tersebut, akan dikirim kepada salah satu pengusaha kayu bernama Akiat, untuk dijual di Bintan.

"Pengakuan dari pelaku, kayu itu akan diantar ke Akiat. Tapi kita masih dalami lagi. Sekaligus juga kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Lingga untuk mencari tahu siapa pemasok utamanya dari Lingga," tutur Rambe.

Rambe menyampaikan, atas perbuatannya, tersangka Samair akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Editor: Dardani