Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gudang Disegel, Rokok Non Cukai S-super dan UN Kian Marak di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-04-2017 | 10:50 WIB
jual-rokok-di-Bintan.gif Honda-Batam

Rokok kawasan khusus FTZ yang bebas diperjualbelikan di warung-warung kecil di Tanjungpinang dan Bintan (Foto: dok.batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rokok non cukai merek S-super dan UN masih beredar bebas di Kota Tanjungpinang. Padahal, gudang pimbunan kedua rokok itu telah disegel aparat Bea Cukai dan Polisi Tanjungpinang.

Hal ini merupakan bukti bahwa mafia rokok non cukai di Kepri tak lagi takut akan hukum. Dan, bisa jadi hukum telah tunduk kepada mafia yang menjalankan bisnis miliaran rupiah itu.

Menanggapi fakta yang terjadi ini, Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan (Kasi P2) Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang Agus Tri, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan. Dari sekian banyak distributor rokok non cukai, tak satu pun yang mengurus dokumen Form 03 (pengeluaran barang dari kawasan bebas ke wilayah pabean).

Bahkan, Bea Cukai, kata Agus masih konsisten melakukan pengawasan terhadap rokok-rokok ilegal itu. Tetapi konsistensu itu, aku Agus tak bisa jalan jika tidak didukung instansi lain dan masyarakat.

"Tidak semua wilayah Tanjungpinang masuk kawasan FTZ, hanya beberapa Kecamtan. Pun batas wilayahnya tak jelas. Potensi terjadinya rembesan sangat besar," ungkap Agus.

Atas dasar itu, Agus mengatakan operasi pasar terhadap rokok Non Cukai tersebut, akan terus dilakukan dengan melibatkan BP Kawasan dan instansi lainya.

"Pada ‎Perode Januari 2017 lalu, samapai Februai 2017 kurang lebih 250 ribu batang rokok non cukai yang kami ditegah, dari berbagai merk, termasuk dari Batam, dan luar negeri," ujarnya.

Masih kata Agus, penyeludupan rokok non cukai dari Kawasan bebas ke daerah pabean, yang tegah disoroti media massa juga menjadi perhatian pimpinan Bea dan Cukai Pusat. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan rapat oleh Dirjen BC dalam membahas masalah rokok non cukai dan penetapan kuota yang dilakukan BP Kawasan Tanjungpinang.

"Dari Kantor pusat mengatakan, akan membuat aturan bagai mana menetapakan konsumsi yang wajar dalam mendapatkan kuota rokok. Demikian juga sistim pengawasanya, akan terus diperketat, mulai dari pemasokan, serta pengeluaran barang dari kawasan berikat ke luar pabean," jelasnya.

Dengan kewenangan Bea Cukai, Agus menyatakan, hal tersbut akan terus diawasi, kendati tergantung dari good will semua intansi seperti Pemerintah Daerah dan BP Kawasan.

Editor: Gokli