Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi V DPR RI Tak Keberatan Merevisi UU LLAJ
Oleh : Irawan
Rabu | 05-04-2017 | 09:38 WIB
diskusi-01.gif Honda-Batam

Forum Legislasi tentang "Revisi UU LLAJ Solusi Kongkrit Bagi Angkutan Umum" di Jakarta, Selasa (4/4/2017). (Foto: Irawan)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta – Komisi V DPR RI tidak keberatan dengan rencana Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menangani persoalan maraknya kendaraan roda dua dan empat menjadi alat transportasi umum via online.

“Kami sepakat bila memungkinkan kalau dianggap perlu kita melakukan revisi UU no. 22 tahun 2009 untuk kita mengatur berkaitan dengan kendaraan roda dua,” kata Ketua Komisi V DPR Fary Djamy Francis dalam Forum Legislasi tentang "Revisi UU LLAJ Solusi Kongkrit Bagi Angkutan Umum" yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Lebih lanjut, Fary menyatakan, meskipun pihaknya tidak keberatan tetapi Kemenhub diminta melakukan kajian secara matang.

Politikus Gerindra ini, merespon baik sikap sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan aturan terkait transportasi online.

“Kewenangan pengaturan menyangkut roda dua itu juga di berikan kepada pemerintah daerah, dan ini sudah di lakukan juga oleh beberapa kepala daerah di Bogor dan Depok. Secara jangka pendek kita sepakat untuk memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur,” ujarnya.

Ditambahkan, Komisi V DPR juga memahami langkah Kemenhub merevisi secara terbatas Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang sudah mulai berlaku tanggal 1 April 2017.

"Kita sudah dengar dilakukan inplementasi 1 April, tetapi bagaimana fungsi pengawasannya, seperti apa bentuknya, itu pertanyaan kami di komisi V," pungkasnya.

Sedangkan Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, pihaknya tidak ragu dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.

“Kami tidak ragu. Pihaknya sedang mencari solusi terbaik agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dengan penerapan peraturan tersebut," kata Budi.

Namun, kata dia, Kementerian Perhubungan khawatir banyak orang yang kehilangan pekerjaan.

“Angkutan berbasis online suatu keniscayaan yang selayaknya kita ikut. Tapi taxi ada, angkot, ojek itu jangan hilang. Kalau mungkin mereka bergabung dalam suatu komunitas,” lanjut Budi.

Kendaraan roda dua ini, kata Budi, sudah menjadi kebutuhan rakyat. Sudah ada ekses yang ditimbulkan konflik horizontal. Angkutan roda dua ini lebih komplek karena sudah menjadi bagian dari masyarakat.

“Kalau ini tiba-tiba hilang rasanya berdosa kita. Kita bukan ragu tapi berhati-hati,” demikian Budi Karya Sumadi.

Editor: Surya