Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Putuskan Jabatan Pimpinan DPD 5 Tahun, Bukan 2,5 Tahun
Oleh : Irawan
Jum'at | 31-03-2017 | 18:02 WIB
Gedung-Mahkamah-Agung.gif Honda-Batam

PKP Developer

Gedung Mahkamah Agung RI, selesai dibangun pada 1987 (Sumber foto: mahkamahagung.go.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara uji materi (judicial rewiew) Peraturan DPD Nomor 1 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD RI. MA dalam putusan menegaskan, masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun, bukan 2,5 tahun, seperti yang dilakukan perubahan pasca ditangkapnya Ketua DPD RI, Irman Gusman, dalam kasus kuota impor gula.

Uji materi ini dilakukan oleh enam anggota DPD yang merasa keberatan dengan aturan jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun. Mereka adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi dan Denty Eka Widi Pratiwi serta Anna Latuconsina.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Jumat  (31/3/2017), pemohon merasa masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun mengganggu kinerja DPD. Sebab, nantinya DPD akan disibukkan perebutan kekuasan dan bakal terjadi pengelompokkan di internal DPD. Sehingga hal ini merugikan pemohon secara pribadi dan DPD secara kelembagaan.

MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni lima tahun.

MA pun memerintahkan pasal tersebut untuk segera dicabut. MA memberikan sanksi kepada termohon dalam hal ini pimpinan DPD, yakni Irman Gusman, GKR Hemas dan Faroukh Muhammad membayar denda Rp1 juta.

Hakim MA yang mengadili putusan ini yakni Supandi sebagai Ketua Majelis, Yosran dan Irfan Fachrudin sebagai Anggota Majelis.

Editor: Udin