Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atur Obyek yang Sama

UU Tanjung Jabung Timur dan Kepri Bisa Dikesampingkan UU Lingga
Oleh : Surya
Senin | 24-10-2011 | 16:31 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kabiro Humas dan Protokoler Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Misbardi mengatakan, berdasarkan azas hukum yang berlaku, undang-undang yang datangnya lebih dahulu bisa dikesampingkan oleh UU yang baru karena mengatur obyek sama.

"Karena yang diatur obyeknya Pulau Berhala baik di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Kepri dan Lingga, makanya datangnya lebih dulu bisa dikesampinmgkan berdasarkan azas hukum. Harusnya yang menjadi rujukan itu, UU Kabupaten Lingga," kata Misbardi saat dihubungi melalui ponselnya di Tanjungpinang , Senin (24/10/2011).

Di dalam UU No.31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, kata Misbadi, batas Kabupaten Lingga bagian selatan adalah Laut Bangka dan Selat Berhala. Sedangkan letak Selat Berhala terletak antara Pulau Sumatera dengan Pulau Berhala.

"Dengan demikian letak bagian utaranya Pulau Berhala berada di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Misbardi menegaskan, bila Mendagri tidak mengakui obyek Pulau Berhala di dalam UU 31 Tahun 2003, maka secara tersyirat Mendagri tidak mengakui jalannya pemerintahan daerah di Kabupaten Lingga.

"Kalau soal Berhala tidak diakui di UU Lingga, maka sebaiknya Mendagri perintahkan tangkap saja bupati, wakil bupati, dprd Lingga dan pejabat di sana karena telah menyalagunakan APBD," katanya.

Terkait soal kepemilikan Pulau Berhala, kata Misbadi, Gubernur Kepri Muhammad Sani telah menemui Mendagri Gamawan Fauzi pada Senin (24/10) ini di Jakarta. Namun, ia mengaku belum mengetahui hasil pertemuan antara gubernur Kepri dengan mendagri menyangkuit soal kepemilikan Pulau Berhala.

Namun soal upaya hukum, menurut Misbardi, tetap dilanjutkan dengan melakukan uji materii Permendagri 44 tahun 2011 ke Mahkamah Agung. Sebab, dalam pasal 3 permendagri tersebut dianggap bertentangan dengan UU No.31 Tahun 2011.

"Kita hanya melakukan uji materiil ke MA saja, tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan PTUN. Saat ini kita sedang mempersiapkan dokumen-dokumennya, dana dalam waktu dekat akan segera kita ajukan gugatannya ke MA," katanya.

Secara terpisah Ketua Komite I Hukum dan Pemerintahan DPRD Lingga Rudi Purwonugroho  mengatakan, apabila Mendagri tidak memandang UU No31 Tahun 2003 sebagai dasar rujukan penyelesaian sengketa kepemilikan Pulau Berhala, maka Gamawan Fauzi melecehkan DPR selaku pembuat UU Pembentukan Kabupaten Lingga.

"Kalau Mendagri tidak mengakui atau memandang UU No.31 Tahun 2003, kenapa di dalam Permendagri 44 Tahun 2011 dimasukkan dalam konsiderannya. Berarti Mendagri melecehkan DPR karena tidak mengakui UU No.31 Tahun 2003," kata Rudi di Daik Lingga.