Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru di Bintan yang Kedapatan Pungli Terancam Dipecat
Oleh : CR-13
Kamis | 30-03-2017 | 13:02 WIB
Kadisdik-Bintan-Tamsir1.gif Honda-Batam

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir. (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bintan, Tamsir menegaskan larangan pungli di sekolah. Jika ditemukan adanya praktik pungli, maka pihaknya tidak akan segan untuk memecatnya.

Tamsir mengatakan, pihaknya tak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh guru yang ada di Bintan agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun. Karena saat ini sudah tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah.

"Kita selalu menghimbau kepada guru-guru agar jangan coba-coba untuk pungli. Karena sudah jelas saat ini tidak ada lagi pungutan yang memberatkan wali murid," ujar Tamsir kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (30/3/2017).

Menurutnya, dalam penindakan terhadap guru yang kedapatan melakukan pungli, pihaknya akan memberikan surat peringatan secara tertulis. Apabila masih juga dilakukan, pihaknya akan langsung memberhentikan.

"Jadi ada proses yang harus dilewati. Seperti sanksi secara tertulis, teguran minimal tiga kali. Masih juga melakukan maka akan langsung di pecat," ucap Tamisir.

Bentuk pungli disekolah, Tamsir menjelaskan, seperti misalnya seorang guru memaksa untuk membeli buku. Namun jika tidak dipaksakan seorang murid untuk membeli, itu tidak masuk dalam kreteria pungli. Sebab yang masuk dalam pungli adalah memaksa, sehingga memeberatkan wali murid.

"Jika mereka mau beli ya sah-sah saja, namun dengan catatan guru tidak membenarkan memakasa untuk seorang murid membeli, itu sama saja memberatkan wali murid," ujarnya.

Editor: Yudha