Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD dan Pemko Tanjungpinang MoU Propemperda, Dewan Siap Gempur Semua Ranperda
Oleh : Habibie Khasim
Rabu | 29-03-2017 | 18:50 WIB
ANAK-Disabilitas-di-Batam.gif Honda-Batam

Khususnya Ranperda Disabilitas dan Ranperda Zakat yang dinilai sangat urgen di Tanjungpinang (Sumber foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna terbuka tentang pembacaan laporan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2017 di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/3/2017) siang.

Dalam Paripurna tersebut juga, DPRD Kota Tanjupinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang yang saat itu dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, melakukan MoU terkait Propemperda tersebut.

Setelah MoU, DPRD Tanjungpinang yang diwakilkan Wakil Ketua II, Ahmad Dhani, mengatakan bahwa Dewan siap gempur seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Perda tahun ini.

Adapun daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di lingkup DPRD yang disepakati di Badan Legislasi Daerah (Balegda) terdiri dari tiga Rancangan Perda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2017, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Zakat dan Ranperda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.

Sedangkan daftar prioritas Ranperda di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang disepakati terdiri dari delapan Ranperda yang sesuai dengan surat Walikota Tanjungpinang Nomor 188.37/128/1.1.02/2017 tanggal 14 Februari 2017.

Ranperda itu di antaranya, Ranperda tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun 2018, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Tanjungpinang tahun 2016, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun 2017, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2010 tentang sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. kemudian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Dengan demikian, Propemperda tahun 2017 ini yang menjadi prioritas terdiri sebanyak 11 Ranperda, namun tidak menutup kemungkinan, Walikota ataupun DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar dari Propemperda yang disepakati ini," tutur Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Yussuwadinata, yang membaca laporan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul menambahkan, dari semua Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut, ada tiga Ranperda wajib yang harus disahkan pada tahun ini yakni Ranperda APBD tahun 2018, Ranperda Pertanggungjawaban serta Ranperda APBDP tahun 2017.

Sedangkan tiga Ranperda perubahan tersebut merupakan Perda perubahan atas dasar perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

"Tahun ini ada dua Ranperda baru yaitu Ranperda RDTR dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Untuk menjadi Perda yang akan diimplementasikan di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan segera terlaksana sesuai prosedur dalam Undang-Undang dan kiranya bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan secara utuh dan terpadu," pungkasnya.

Sementara itu, terkait Ranperda Inisiatif, Ahmad Dhani mengatakan, ketiga Ranperda tersebut masuk dalam prioritas anggota dewan. Khususnya Ranperda Disabilitas dan Ranperda Zakat yang dinilai sangat urgen di Tanjungpinang.

Menurut Dhani, masyarakat yang tergolong Disabilitas sangat wajib mendapatkan hak mereka. Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kota Tanjungpinang sangat mengapresiasi kaum Disabilitas yang ada di Kota Tanjungpinang ini.

"Kita upayakan agar Ranperda ini bisa menjadi Perda. Karena ini untuk mengakomodir sodara-sodara kita yang memiliki kekurangan. Dengan adanya Ranperda ini, tentunya DPRD sangat mengapresiasi mereka dan mendorong mereka untuk maju dan berkembang seperti masyarakat lainnya," tutur Dhani.

Editor: Udin