Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilema Disdik Karimun Saat Kewenangan Guru SMA Ditarik ke Provinsi
Oleh : Nursali
Senin | 27-03-2017 | 14:26 WIB
Guru-Honor-karimun1.jpg Honda-Batam

Guru Honor Karimun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pendidikan menengah diambil alih oleh provinsi menyisakan dilema bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun.

Pasalnya, sebanyak 364 guru SMA yang mengikuti selesi Provinsi tidak akan lagi berinteraksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.

"Itulah yang menjadi dilema kami saat ini. Memang banyak persoalan yang kita hadapi. Apapun persoalan yang terjadi bersentuhan langsung dengan kita," kata Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Karimun, Husin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017).

Selama ini, menurutnya, problematika guru yang di daerah, khususnya yang berada di pulau-pulau Karimun selalu berkeluh kesah dengan dinas pendidikan setempat, baik dalam bentuk koordinasi maupun klarifikasi terhadap dinas tersebut.

"Dalam undang-ungang tersebut, personil, sarana prasarana dan dokumen sudah diserahkan ke Provinsi. Kewenangan itu tidak lagi Kabupaten," katanya lagi.

Perasaan dilema ini semakin bertambah tatkala urusan birokrasi atau administratif yang harus diselesaikan oleh guru yang bersangkutan ke Provinsi Kepri.

"Betul, contohnya saja, siswa yang mau pindah rayon atau pindah sekolah, sekarang yang menentukan provinsi tidak lagi Kabuapten. Daerah kita kepulauan, tentu biayanya akan jauh lebih besar," pungkasnya.

Editor: Yudha