Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kronolgis Pengkapakan Duo Kurir Sabu 16,5 Kilogram di Tanjungpinang
Oleh : CR-13
Senin | 20-03-2017 | 15:02 WIB
eksposenarkoba.jpg Honda-Batam

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian saat menunjukkan barang bukti tangkapan 16,5 kilogram sabu dan seribu butir ekstasi. (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebelum ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Achmad Yadi alias Doyok (29) Suiri (40) warga Dusun Tengah Barat, Kelurahan Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, duo kurir sabu 16,5 kilogram dan seribu butir pil ekstasi itu sudah berkelana di Kota Tanjungpinang.

Itu mereka lakukan sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal KM Rororonda dari Pelabuhan Sribayintan Kijang, Kecamatam Bintan Timur (Bintim).

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian mengatakan, sebelum ditangkap, duo kurir narkoba itu sudah berada di Tanjungpinang sejak empat hari sebelumnya, Selasa (14/3/2017). Mereka mendarat di Tanjungberakit, Kecamatan Teluk Teluk Sebung, Bintan, langsung bergerak ke Tanjungpinang menggunakan mobil Avanza warna biru, dan menginap di Hotel Halim Km 6 Tanjungpinang.

"Setelah dua hari di hotel tersebut, Kamis (16/3/2017) tersangka melanjutkan perjalan ke Kijang, berencana untuk mengirim barang haram tersebut. Ternyata saat itu tidak ada kapal, jadi mereka memutuskan kembali menginap di Hotel Comfort Km 10 Tanjungpinang," beber Sam Budigusdian pada pers confrence di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (20/3/2017).

Baca: Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 16,5 Kg Sabu-sabu

Saat di Kijang, sambung Irjen Sam Budigusdian, kedua tersangka merasa ada yang membuntuti. Saat itu juga mereka langsung menukar mobil dengan Toyota Yaris warna Putih. Tanpa disadari Satres Narkona Polres Bintan masih mengetahui dan membuntuti kedua tersangkan ini.

"Karena merasa ada yang mengikuti mereka menukarkan mobil rental yang mereka pakai. Namun anggota kita dengan tekunnya masih mengawasi gerak-grik mereka," kata Sambudi.

Hingga Kamis (16/3/3/2017) sampai Jumat (17/3/2017), kata Irjen Sam, Satres Narkoba tidak memejamkan mata alias tidak tidur, demi mengungkap dua tersangka kurir pembawa sabu 16,5 kg dan seribu pil ekstasi.

Akhirnya, kerja keras Satres Narkoba terbayar pada Jumat (17/3/2017) sekitar pukul 17.00 WI. Duo kurir narkoba itu tidak berkutik saat disergap di area parkir Hotel Comfot Tanjungpinang.

Baca: Polres Bintan Tangkap Dua Bandar Narkoba di Parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang

"Selama pengintain, terhadap dua tersangka ini, anggota kita bergadang tidak tidur. Hingga usahanya terbayar saat dua tersangka tertangkap berserta barang bukti sabu 16,5 kg dan seribu pil ekstasi, saat hendak bergegas ke Pelabuhan Sribayintan Kijang. Seketika itu juga dua tersangka langsung dilarikan ke Mapolres Bintan, untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut," papar Sam Budi lagi.

Editor: Dardani