Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Waduh, PT Indoxing Power Karya Dua Tahun Bangun PLTU Lobam Tanpa IMB
Oleh : Harjo/ CR-13
Rabu | 15-03-2017 | 17:39 WIB
lokasi-indoxing.gif Honda-Batam

Lokasi pembangunan PLTU PT Indoxing Power Karya (PMA) di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam (Foto: Harjo/ CR-14)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pembangunan PLTU di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, yang sudah hampir dua tahun dikerjakan PT Indoxing Power Karya sebagai kontraktor, ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dari Pemkab Bintan dan instansi terkait.

Apalagi, sejak awal keberadaan PT Indoxing Power Karya, penanaman modal asing (PMA), selalu bermasalah. Mulai dari mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa melaporkan keberadaannya kepada dinas terkait, hingga kepulangannya pun tidak ada kejelasan.

"Saat itu Disnaker Bintan sampai turun ke lapangan dan menangkap basah ada TKA di PT Indoxing yang tidak dilaporkan aktivitasnya kepada dinas setempat. Sampai saat, justru PMA tersebut sudah berjalan dua tahun, justru belum memiliki IMB. Artinya sesuatu hal yang mustahil selama hampir dua tahun IMB belum siap diurus," tegas Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (15/3/2017).

Alasan, karena adanya program BKPM, masalah Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), sehingga hal tersebut terlalu memanjakan PMA untuk berbuat sesuka hatinya. Karena jauh sebelum Program BKPM diluncurkan, PT Indoxing sudah melaksanakan tahapan pembangunan PLTU di KIB Lobam.

"Jangan disalahkan kalau masyarakat menilai, apa yang sudah terjadi baik dilakukan PT Indoxing dan masalah WNA yang bekerja di Club Med Lagoi adalah sebuah kelemahan pengawasan, bahkan bisa jadi tidak seriusnya instansi  pemerintah. Adanya program KLIK yang dikeluarkan BKPM adalah untuk mempermudah masuk investasi, bukan mengabaikan aturan yang berlaku," tegasnya.

Mengingat kata Sahat, investor yang akan berinvestasi sejatiya sudah siap mengikuti aturan yang berlaku di negara tempatnya berinvestasi. Sehingga kalau investor yang terkesan main-main, jelas itu sebuah kelemahan dari aparat. Logikanya tanpa ada pihak lain yang mengarahkan untuk berbuat negatif, maka para investor akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan sampai masyarakat lokal yang akan berusaha justru dipersulit, baik masalah IMB dengan sigapnya anggota Satpol PP mendatangi pemilik bangunan. Tetapi saat berhadapan dengan PMA, justru menyampaikan alasan yang justru menunjukkan kelemahannya sendiri. Bahkan ada kesan terjadi diskriminasi, aturan hanya berlaku bagi masyarakat kelas bawah," pungkasnya.

Expand