Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkeu Tetapkan Wajib Pajak Asing yang Dibidik AEoI
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-03-2017 | 15:38 WIB
srimulyani.jpg Honda-Batam

Pemerintah menetapkan kriteria warga negara asing maupun perusahaan asing yang datanya bisa diakses oleh otoritas negara lain yang tergabung dalam AEoI. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

 

BATAMTODAY,COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan kriteria perorangan berkewarganegaraan asing maupun berbentuk perusahaan asing, yang menjadi target kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI).

 

Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang ditekennya pada 3 Maret 2017 silam, menjadi buku panduan segala hal terkait pertukaran data yang diberikan pejabat Indonesia atas permintaan negara lain.

Dalam aturan itu, Sri Mulyani mendeskripsikan perusahaan asing ke dalam empat kriteria:

Pertama, badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Kedua, kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Ketiga, badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan negara mitra atau yurisdiksi mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan WP negara mitra atau yurisdiksi mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu dalam perjanjian internasional.

Keempat, kantor cabang atau kantor perwakilan dari badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau di luar Indonesia yang bukan negara mitra atau yurisdiksi mitra, yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang merupakan WP negara mitra atau yurisdiksi mitra paling sedikit sebesar persentase tertentu dalam perjanjian internasional.

Sementara nasabah berkewarganegaraan asing menurut Sri Mulyani memiliki kriteria sebagai berikut:

Pertama, nasabah perorangan atau perusahaan asing yang memiliki rekening atau memakai jasa bank umum konvensional atau syariah di Indonesia.

Kedua, nasabah perorangan atau perusahaan asing bagi perusahaan efek atau bank kustodian di Indonesia.

Ketiga, pemegang polis atau peserta perorangan atau perusahaan asing pada perusahaan asuransi jiwa konvensional dan syariah di Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani