Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan Narkoba Senilai Rp200 Juta

Polisi Bekuk Bandar Ekstasi Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 20-10-2011 | 12:58 WIB
xtc.gif Honda-Batam

Tersangka Dimas bersama barang bukti 1.500 butir ekstasi saat diekspose Satuan Narkoba Polresta Barelang. (Foto: Hendra) 

BATAM, batamtoday - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan bandar narkotika jenis ekstasi di Batam dengan membekuk salah seorang tersangka di salah satu hotel di kawasan Nagoya Newton.

Penangkapan terhadap tersangka, Dimas (31),dilakukan pada Sabtu (8/10/2011) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.500 butir ekstasi yang terdiri dari tiga warna yakni pink, kuning dan putih.

"Informasi dari masyarakat, ada bandar narkoba yang baru membawa ekstasi dari Malaysia melalui Tanjung Balai Karimun," ujar Kasat Narkoba, Kompol Arief Bastari kepada wartawan, Kamis (20/10/2011).

Arief menambahkan, setelah mendapatkan informasi itu polisi langsung menurunkan tim untuk melakukan penangkapan dengan menjebak tersangka agar mau bertransaksi ekstasi dengan petugas.

"Pelaku kita bekuk dengan berpura-pura akan bertransaksi. Selain tersangka, masih ada pelaku lain yang masuk dalam DPO kita," terangnya.

Menurut keterangan sementara dari penyidikan terhadap tersangka, barang haram itu didapat dengan harga Rp150 ribu per butir dari bandar ekstasi Malaysia. Selanjutnya akan kembali dijual ke diskotik-diskotik di Batam dengan harga Rp200 ribu per butir.

Jaringan ini, selain mengedarkan ekstasi di Batam, Karimun dan Bintan juga memasarkan barang hingga ke Sumatera. Tetapi petugas masih menelusuri jaringan ini sebab menggunakan mata rantai terputus.

"Tiga pelaku lain masuk DPO kita, dan salah satunya berada di Pekanbaru," lanjut Arief.

Sementara itu, Dimas, tersangka mengaku barang itu didapat dari seorang WN Malaysia di Tanjung Balai Karimun, dengan menyetor sebagian uang muka untuk selanjutnya mengedarkan barang haram itu di Batam.

"Saya setor Rp70 juta ke dia (pelaku DPO, red) untuk 1.500 butir ekstasi. Hasil penjualan nanti akan dibagi dua," kata Dimas.

 

Dimas mengaku baru sekali memasarkan ekstasi di Batam dan keburu ketangkap, namun pihak polisi terus menelusuri jaringan ini untuk menindaklanjuti kasusnya.

Atas perbuatannya tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan narkoba Polresta Barelang dan dikenakan pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.