Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi e-KTP Bikin Gaduh Bangsa
Oleh : Redaksi
Kamis | 09-03-2017 | 13:38 WIB
Wiranto1.jpg Honda-Batam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP membuat gaduh bangsa. Dia meminta agar kegaduhan itu tidak mengganggu aktivitas.

"Kegaduhan pasti ada, hanya skalanya jangan sampai berlebihan sehingga mengganggu aktivitas kita sebagai bangsa," kata Wiranto ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/3).

Wiranto mengatakan, ada atau tidaknya kegaduhan itu tergantung masyarakat. Dia tak ingin kegaduhan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak mekanisme kerja yang saat ini sudah terjalin antara pemerintah dengan DPR RI.

Mantan Menhankam/Pangab ini meminta semua pihak agar menyerahkan persoalan hukum kasus tersebut kepada lembaga peradilan dan tidak perlu gaduh. Sebab kasus tersebut kini sudah ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Biarkan proses itu berlanjut, kita serahkan kepada proses KPK yang kita harapkan bisa secara profesional menangani masalah ini," kata Wiranto.

Dia juga menanggapi soal penyelenggaraan sidang yang tidak memperbolehkan siaran langsung selama liputan. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam perundang-undangan.

"Saya dengar persidangan itu terbuka tapi liputan langsung atau live memang ada standar hukum tersendiri yang dianut oleh KPK, ya kita hormati," ujarnya.

Sidang perdana kasus korupsi e-KTP hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sekitar Rp 2,3 triliun. Selain itu, sejumlah nama besar juga diduga terlibat dalam kejahatan korupsi ini.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP. Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp20 miliar.

Nama Ketua Fraksi Golkar DPR kala itu, Setya Novanto juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain Setya, nama lain yang disebut jaksa KPK adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha