Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Ingatkan Jabatan Wagub Kepri segera Diisi atau Dikosongkan
Oleh : Irawan
Selasa | 07-03-2017 | 15:14 WIB
raker_depdagri1.jpg Honda-Batam

Rapat Kerja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Komite I DPD RI.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan DPRD Kepri untuk segera mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri guna menunjang kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Apabila tidak segera diisi dan berlarut-larut, maka jabatan tersebut akan dikosongkan hingga berakhirnya masa jabatan gubernur.

"Kita nggak bisa memaksa, kita serahkan ke daerah. Kalau tidak diisi, aturannya bisa dikosongkan. Aturannya memungkinkan seperti di Banten, Gubernurnya Rano Karno, wakil gubernurnya dikosongkan, " kata Mendagri di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurut Tjahjo, ada beberapa daerah yang tidak segera mengisi jabatan wakil gubernurnya, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Riau dan Sulawesi Tengah.

"Daerah ini sudah kita ingatkan berulangkali agar segera mengisi jabatan wakil gubernurnya, tapi siapa tahu minggu-minggu ini ada pelantikan. Kalau tidak, kita tidak bisa berbuat apa-apa, dikembalikan ke daerah," katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Soni Sumarsono mengungkapkan, Kemendagri telah mengirimkan surat ke DPR untuk mengingatkan partai pendukungnya di DPRD agar segera menuntaskan pengisian jabatan wakil gubernur.

"Kita sudah kirim surat ke DPR, kan pengisian jabatan wakil gubernur itu prosesnya dibawa. DPR itu kan diisi partai-partai, nanti kita minta DPP-nya memerintahkan DPD-nya agar menuntaskan jabatan ini. Saya contohkan yang di Riau, kan kalau DPP Golkar yang perintahkan DPD agar anggotannya DPRD-nya segera menyelesaikan masalah wakil gubernur Riau," kata Soni.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Senin (27/2/2017), mengakui jika sebelumnya gubernur telah mengajukan dua nama calon wakil gubernur ke DPRD Kepri untuk dipilih, Isdianto dan Agus Wibowo.

Namun, karena dokumen administrasi syarat dua calon, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, serta Peraturan KPU sebagai syarat calon gubernur dan wakil gubernur, DPRD meminta Nurdin Basirun untuk melengkapi dokumen persyaratan kedua nama calon yang diajukan.

"Dua nama calon wakil gubernur sudah diajukan Gubernur, tapi karena dokumen persyaratannya belum disertakan, sehingga kita minta untuk melengkapi sesuai dengan aturan UU dan Peraturan KPU," kata Jumaga Nadeak.

Editor: Surya