Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PMII Desak Penegak Hukum Usut Proyek Dompak dan Dana Hibah Umrah
Oleh : Lani/Dodo
Selasa | 18-10-2011 | 17:55 WIB
Photo_Ilustrasi_Aksi_Demo_Mahasiswa_dalam_mementang_Kepemimpnan_DUO-HMS_dalam_penerimaan_PTT.JPG Honda-Batam

Photo Ilustrasi Aksi Demo Mahasiswa

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 10 orang mahasiwa yang mengatasnamakan pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang melakukan aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Gubernur Kepulauan Riau pada Selasa (18/10/2011).
 

Aksi demo yang dilakukan puluhaan mahasiswa ini, sekitar pukul 09.00 Wib ini, sempat nyaris bentrok dengan Satpol PP Provinsi Kepri karena mahasiswa menyatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Provinsi Kepri agar mengusut dan memproses secara hukum dugaan korupsi kasus proyek Multi Years Dompak yang tidak kunjung selesai hingga menjelang akhir  tahun 2011. 

“Seharusnya proyek multiyears Dompak sudah selesai  bulan Juni tahun 2010 lalu, nyatanya sampai sekarang proyek tidak kelar-kelar. Kita melihat pemerintah tidak agresif mengambil tindakan atas terbengkalainya proyek-proyek tersebut,” ungkap Bosar Hasibuan, ketua PMII kota Batam kepada batamtoday.

Bosar didampingi rekan-rekannya, Aspan, koordinator lapangan dan Iska Saputra, koordinator umum, PMII meminta pertangungjawaban konsultan, kontraktor dan PU Pemprov dalam menyelesaikan proyek Dompak.

“Selain itu, kita dari PMII mendesak agar oknum yang terlibat diproses secara hukum, dan meminta hasil audit BPKP terkait alirran dana proyek Dompak.Yang paling penting, meminta agar KPK memeriksa dan mengusut konsultan serta kontraktor dalam proyek Dompak ini,” bebernya.

Tuntutan PMII kepada Pemprov Kepri bukan setakat  proyek multiyears Dompak, namun para mahasiswa tersebut meminta agar gukepri transparan dalam penyaluran dana hibah sebesar Rp53 miliar yang diberikan kepada salah satu yayasan perguruan tinggi di Tanjungpinang.

“Ada indikasi tindak pidana korupsi mengenai dana anggaran hibah bantuan Pemprov Kepri sebesar Rp53 miliar kepada Yayasan Pendidikan Kepri yang diberikan pada perguruan tinggi UMRAH,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2001, lanjut Bosar, dan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2008, ditegaskan bagi yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp500 juta atau lebih, atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20 miliar atau lebih. Ikhtisar laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan wajib diaudit oleh akuntan publik.

“Buktinya sampai sekarang hal itu tidak dilakukan oleh Pemprov Kepri. Wajar kalau publik bertanya-tanya, uang yang dihibahkan kepada yayasan tersebut bukan jumlah yang kecil,” sebutnya.

Untuk itu Pengurus cabang PMII meminta Gubernur Kepri transparan dalam penyaluran dana hibah tersebut dan meminta Suhajar Diantoro, Sekda Pemprov Kepri mundur dari jabatannya dan diproses menurut hukum yang berlaku.

“Suhajar termasuk salah seorang pengurus yayasan yang menerima dana hibah tersebut, jadi perlu dipertanyakan kapasitasnya sebagai Sekda sekaligus pengurus yayasan,” tambahnya.

Kendati kecewa aksi mereka tidak direspon pihak Pemprov hingga pukul 12.00 Wib, PMII berjanji akan terus melakukan tuntutan hingga transparansi dana hibah maupun proyek multiyears Dompak bisa disampaikan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.