Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Pernah Dibagi Untung, Pemda Mimika Minta Saham Freeport
Oleh : Redaksi
Senin | 27-02-2017 | 15:38 WIB
bupatimimika.jpg Honda-Batam

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebut Pemda Mimika dan pemegang hak ulayat merasa tak pernah kecipratan keuntungan dari perusahaan tambang yang telah beroperasi 50 tahun di Gunung Grasberg. (Foto: CNN Indonesia/Galih Gumelar)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika Provinsi Papua meminta diberikan jatah saham PT Freeport Indonesia jika perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu jadi melakukan divestasi sebesar 51 persen.

Pasalnya, Pemda dan pemegang hak ulayat merasa tak pernah kecipratan keuntungan dari perusahaan tambang yang telah beroperasi selama 50 tahun di Gunung Grasberg, Papua tersebut.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga telah berjanji akan membantu Pemda dalam mendapatkan bagian tersebut. Namun menurutnya, hal itu akan diselesaikan pasca urusan perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport sudah memiliki jalan tengah.

“Kami sampaikan ke Menteri, apa yang kami miliki jika KK berubah menjadi IUPK? Posisi masyarakat dan Pemda ada di mana? Kalau jadi divestasi sebesar 51 persen, kami bisa dapat berapa persen dari situ. Ini kami tanyakan langsung," jelas Eltinus di Kementerian ESDM, Senin (27/2).

Kendati demikian, ia belum menyebut porsi divestasi yang diinginkan Pemda. Tetapi, ia berharap besaran divestasinya bisa bersifat rata antara Pemerintah Pusat, Pemda Mimika, dan Freeport.

"Selama ini kan mereka (Freeport) melihat pemilik hak ulayat bukan sebagai manusia, tidak punya apa-apa selama 50 tahun. Pembangunan pun tak ada. Untuk membagi hasilnya rata, ini baru adil," jelasnya.

Selain itu, ia juga belum menyebut mekanisme pengambilalihan saham untuk Pemda. Ia mengatakan, bahasan itu akan diperbincangkan setelah polemik Freeport dan pemerintah usai.

"Masalah sahamnya akan kami beli atau bagaimana, itu nanti setelah ribut-ribut ini selesai. Intinya kalau berubah dari KK menjadi IUPK, kami minta terlibat dalam negosiasi. Kami harap tiga pihak bisa duduk bersama, yaitu pemegang tanah ulayat, Freeport, dan pemerintah Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kewajiban baru divestasi bagi perusahaan pertambangan, di mana perusahaan tambang bersifat Penanaman Modal Asing (PMA) diwajibkan melaksanakan divestasi sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis IUP Operasi Produksi (OP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.

Divestasi sendiri dimulai dalam lima tahap. Tahap pertama, adalah divestasi sebesar 20 persen di tahun ke-enam yang dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen di tahun ke-tujuh. Kemudian, IUP dengan jenis PMA wajib melakukan tambahan divestasi sebesar 7 persen masing-masing di tahun ke-tujuh dan delapan.

Yang terakhir, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi sebesar 7 persen di tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang di tahun ke-10 mencapai 51 persen dari total saham IUP.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani