Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Bukit Timur akan Dicabut
Oleh : Ocep
Selasa | 18-10-2011 | 14:29 WIB

BATAM, batamtoday - Pemberkasan perkara pembakaran pos keamanan milik PT Cahaya Dinamika yang sudah bertatus P21 akan diupayakan untuk dicabut menyusul adanya negosiasi antara perwakilan warga dengan Polresta Barelang.

Hal itu disampaikan Ismail, salah seorang tokoh masyarakat Bukit Timur di tengah kerumunan warga yang mendatangi Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Batam tadi siang, Selasa (18/10/2011).

"Pak Kapolresta tadi bertemu dengan kami dan dia sudah meminta Pak Andi (pihak pelapor-red) untuk mencabut perkara ini supaya tidak berlanjut ke pengadilan. Tidak ada bergaining dalam perkara ini," ungkapnya.

Sebelum hadir di tengah para pengunjuk rasa di Kantor Kejari, sejumlah perwakilan warga Bukit Timur, termasuk Ismail, bertemu dengan Kapolresta Barelang Kombespol Eka Yudha di Mapolresta.

Dalam pertemuan itu, kata Ismail, Kapolresta berjanji akan Kapolres akan turun ke lapangan dan menyaring aspirasi dari masyarakat secara langsung.

"Tadi sudah bertemu dengan Kapolresta, dengan Pak Andi tidak. Pak Andi cuma bawa saya ke sini saja. Dari Polresta sudah menyampaikan bahwa enam orang atau 10 orang, termasuk saya yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak akan dibawa kemari, ke Kejaksaan," terangnya.

Dia juga mengatakan kepada wartawan yang ingin mengetahui mengapa perkara ini bisa di-P21 kan padahal sudah ada perdamaian, dipersilahkannya untuk menanyakan langsung ke pihak Kejari Batam.

"Nanti selanjutnya Polresta bekerjasama dengan Kejaksaan untuk supaya kasus ini tidak di-P21 kan. Itu yang disampaikan Kapolres tadi ke kita. Kami tidak tahu kenapa kasus ini di P-21 kan, kami masyarakat tidak tahu hukum, kami hanya dikorbankan saja. Jadi karena hanya kepentingan beberapa orang saja, masyarakat dikorbankan," paparnya.

Selain itu, ismail juga menegaskan hasil negosiasi tersebut tidak melibatkan pihak lain selain perwakilan warga dan pihak Kepolisian.

Tidak ada hal lain yang tersembunyi dalam negosiasi tersebut. Dikatakannya, negosiasi hanya dalam upaya membebaskan para warga yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Jangan lihat saya datang sama Andi. Tadi mobil saya dibawa pengacara. Jadi saya datang sama Andi. Jangan salah persepsi bahwa saya sama Andi ada kongkalikong. Jangan dengar hasutan-hasutan luar. Kalau dengar hasutan luar, dari kemarin Bukit Timur sudah saya jual. Sama siapa saja, saya tidak pernah jual itu Bukit Timur, sampai sekarang," jelas Ismail.

Seperti diketahui, Ratusan warga Bukit Timur mengepung Polsek Lubukbaja menuntut pembebasan 10 warga yang ditahan polisi, Senin (17/10/2011) sekitar pukul 18.30 WIB.

Para warga yang ditahan itu diantaranya Harsono selaku Ketua RT 07 Bukit Timur, Ismail, Muhammad, Mentos dan Jamal.

Mereka ditahan atas tuduhan membakar pos keamanan yang didirikan PT Cahaya Dinamika, perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang dihuni ribuan kepala keluarga itu.

Puluhan warga Bukit Timur kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tadi siang guna mendapatkan kepastian bahwa 10 warga yang ditahan pihak Kepolisian akan dilepaskan.

Puluhan warga yang berasal dari pemukiman liar di kawasan Bukit Timur, Tanjung Uma, Batam, mendatangi Kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB denga menumpang sejumlah angkutan umum.