Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Akhirnya Terima 8 Calon Pimpinan KPK
Oleh : Surya
Selasa | 18-10-2011 | 11:35 WIB

JAKARTA, batamtoday - Rapat pleno Komisi III DPR RI memutuskan, dapat menerima 8 nama calon pimpinan KPK yang dikirimkan Presiden. Keputusan itu diambil melalui mekanisme pemungutan suara setelah upaya musyawarah mufakat tidak berhasil dicapai.

“Tadi 2 Fraksi yaitu PDIP dan Hanura tetap menghendaki 10 calon. 5 fraksi lainnya yaitu FPD, FPG, FP3, FPKB dan FPGerindra setuju 8. Sedangkan pada saat pengambilan putusan FPKS dan FPAN menyatakan abstain tetapi kemudian mendukung 8 Capim KPK yang diusulkan Presiden,” kata Ketua Komisi III Benny Kabur Harman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/11).

Komposisi ini berubah setelah sebelumnya usai mendengar penjelasan Menkumham Patrialis Akbar (10/10) mayoritas Fraksi menghendaki Presiden mengirimkan 10 nama. Dua Fraksi yaitu Partai Golkar dan Gerindra dalam pertemuan terakhir mengubah sikapnya.

“Kita tidak ingin terlihat menghambat proses pemilihan calon pimpinan KPK, namun dalam pleno tadi kita minta ada catatan terkait permasalahan pasal 30 UU KPK dan tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak berlaku surut,” jelas anggota Komisi III dari FPG Nudirman Munir.

Rapat juga berhasil menetapkan Jadwal Seleksi serta Mekanisme dan Tata Tertib Seleksi Calon Pimpinan KPK. Proses dimulai dengan pengumuman pada publik (19/10) akan dilaksanakannya uji kepatutan dan kelayakan dengan harapan masyarakat dapat memberikan masukan terkait rekam jejak para kandidat.

“Kita sungguh-sungguh mengharapkan masyarakat ambil bagian, ikut berpartisipasi, memberikan data, informasi, berkaitan dengan 8 nama calon pimpinan KPK yang dalam waktu segera,” jelas Benny K. Harman. Masukan tersebut menurutnya akan digunakan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.

Sebelum sampai pada agenda utama fit and proper tes, setiap calon juga akan diminta menulis makalah dengan tema yang telah ditetapkan. Komisi III lanjut politisi Partai Demokrat ini juga mengagendakan serangkaian RDPU dengan elemen masyarakat yang bertujuan menghimpun masukan terkait para calon.

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember. Agar lebih optimal menggali potensi para kandidat setiap calon diuji dalam waktu yang lebih panjang. “Jadi kita perlu waktu 8 hari, satu calon satu hari dimulai sesi pertama pukul 10 sampai 12 siang untuk mengklarifikasi dokumen administratif, tentang harta, ijazahnya. Kemudian jam 2 siang  sampai selesai terkait substansi termasuk makalah. Jadi ada dua tahapan,” tegasnya.

Komisi III juga memutuskan memanggil Busyro Muqoddas untuk menanyakan kesanggupannya menjadi pimpinan KPK dalam kapasitas sebagai Ketua atau Wakil Ketua. “Jadi kita putuskan Pak Busyro tidak otomatis menjadi Ketua KPK,” imbuhnya.

Benny K. Harman optimis DPR sudah dapat mengirimkan nama kandidat terpilih kepada Presiden sebelum masa jabatan pimpinan KPK saat ini selesai pada tanggal 17 Desember yang akan datang.