Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontroversi Buku Berani Tidur Sendiri dan Aku Belajar Mengendalikan Diri

DPR Minta Tiga Serangkai Teliti dalam Penyusunan Buku Pendidikan Anak
Oleh : Irawan
Selasa | 21-02-2017 | 16:02 WIB
buku_anak_kontroversi.jpg Honda-Batam

Cover buku yang sedang menjadi kontroversi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Potongan halaman buku cerita berjudul ‘Cerita Aku Belajar Mengendalikan Diri’ dalam seri ‘Aku Bisa Melindungi Diri’ yang dinilai mengandung konten dewasa, marak beredar di tengah masyarakat pada Senin (20/02/2017). Dalam beberapa cuplikan halaman buku itu, terlihat ilustrasi anak kecil tengah berbaring sembari memeluk guling dan menceritakan pengalaman yang dianggap tak pantas untuk dikonsumsi anak-anak.

Menanggapi buku yang diterbitkan oleh Tiga Serangkai itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menilai, mungkin penulisan dan penyusunan buku itu didasari niat baik untuk memberikan bantuan pada orangtua terkait pendidikan seksual.

“Namun, penyusunan sebuah apalagi berisi konten yang sensitif dari sisi budaya Indonesia, tentunya harus disusun dan ditulis dengan cermat dan teliti baik dari sisi materi maupun dari sisi penggunaan bahasa,” kata Sutan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/02/2017) malam dalam rilisnya.

Sutan memaparkan, terkait sisi materi, penyusunan dan penulisan buku pendidikan seks seharusnya melibatkan minimal tiga keahlian, yaitu pedagogi (pendidikan), psikologi, dan kesehatan. Bahkan jika diperlukan bisa melibatkan ahli teologi untuk melihat bagaimana pandangan masing-masing agama terkait materi buku.

“Sisi penggunaan bahasa juga memegang peran penting, karena jika disusun dengan tata bahasa yang sepotong-potong atau parsial justru akan menimbulkan pemahaman yang salah di masyarakat,” imbuh Sutan.

Namun di satu sisi, politisi F-Gerindra itu mengapresiasi respons cepat dari penulis yang memberikan klarifikasi dan penerbit yang langsung menarik buku dari peredaran. Sikap tersebut menurutnya harus dihargai sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Kejadian demi kejadian buku tidak layak yang beredar memberi pelajaran bagi kita bahwa persoalan buku harus dikelola dalam suatu sistem  yang dibina dan diawasi pemerintah tanpa mengesampingkan unsur kreativitas. Untuk buku-buku sensitif, para penulis dan editor dapat juga melakukan uji coba terbatas untuk mendptkan masukan atas konten dan dampak buku,” saran Sutan.

Sutan menjelaskan, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) sudah mengindentifikasi bahwa konsen atau isi buku merupakan salah satu masalah yang krusial atau penting dalam perbukuan. Oleh karena konsep dan arah kebijakan RUU Sisbuk adalah 3M, yakni menghadirkan buku yang memiliki Mutu, Murah, dan Merata.

“Pemerintah nanti menyediakan buku, dengan tidak dipungut biaya kepada seluruh anak didik, yang selama ini sudah wajib belajar 12 tahun. Pasalnya, untuk untuk buku murah dan terjangkau, selama ini belum ada payung hukumnya. Dengan adanya UU ini, ada landasan hukumnya. Dengan payung hukum inilah yang membuat tugas Pemerintah dan DPR bisa mendatangkan anggaran untuk perbukuan,” jelas Sutan.

Sementara terkait mutu, masih kata Sutan, dengan adanya RUU ini akan diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah, sehingga diharapkan tidak ada lagi buku-buku yang tidak bermutu. Selain itu, dengan diaturnya peredaran buku dalam RUU ini, buku dapat didistribusikan ke seluruh pelosok Tanah Air.

Sutan menambahkan, untuk menjamin agar 3M ini berjalan di tengah masyarakat, RUU ini mengamanatkan untuk dibentuk badan pelaksananya setingkat Eselon I di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini, lembaga perbukuan yang dimaksud akan ditambahkan dalam Tupoksi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

“Badan ini juga sudah dibuat oleh negara tetangga kita, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Tentu ini menjadi langkah cerdas, karena Badan Bahasa juga sampai ada di daerah-daerah. Dengan demikian ini satu kesatuan yang nanti implementasinya di lapangan,” tutup politisi asal dapil Jambi itu, sembari mengatakan bahwa saat ini RUU Sisbuk sedang menjalani uji publik di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

Sementara itu, dalam laman Facebook-nya, Penerbit Tiga Serangkai menyatakan, buku cerita berjudul Aku Belajar Mengendalikan Diri dalam Seri Aku Bisa Melindungi Diri, bahwa pihaknya berkeinginan membantu orang tua menjelaskan pada anak-anak tentang pentingnya melindungi diri.

Antara lain mengajarkan anak untuk melindungi diri dari orang-orang yang berniat tidak terpuji terhadap mereka, membekali anak cara melindungi diri dari ancaman penyakit dan kejahatan seksual, juga pengetahuan dasar seksual yang penting untuk diketahui anak sejak dini.

Penerbit mengangkat materi “masturbasi” dalam salah satu cerita karena berawal dari adanya fenomena anak yang mendapatkan keasyikan saat menyentuh, memegang, atau bahkan memainkan kemaluannya. Hal “negatif” ini sudah umum dijumpai. Beberapa orang menamakan aktivitas memainkan kemaluan ini dengan sebutan masturbasi. Sebenarnya, perilaku pada anak tersebut belumlah layak disebut masturbasi karena makna masturbasi adalah proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin atau stimulasi organ seks oleh diri sendiri.

Dengan latar belakang tersebut, buku ini berfungsi sebagai media untuk menyampaikan kepada anak bahwa perbuatan tersebut, memainkan kemaluannya, tidak sepantasnya dilakukan dan memiliki risiko kesehatan. Tentu target buku ini lebih diutamakan kepada para orang tua yang merasa anaknya juga melakukan hal tersebut.

Namun, tetap ada baiknya jika buku ini juga dibaca oleh orang tua dan anak pada umumnya sebagai pengetahuan yang bermanfaat sebagai bentuk upaya pencegahan.

Namun penerbit melihat bahwa sebagian masyarakat mungkin belum siap untuk menerima pendidikan seksual sejak usia dini. Untuk itu, sebagai bentuk tanggung jawab, buku tersebut sudah ditarik dari peredarannya dari toko buku umum sejak Desember 2016, tak lama setelah buku itu terbit. Namun sayang, ternyata masih ada yang menjualnya di toko online.

Editor: Surya