Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencabulan Robby Shine

JPU Minta Keterangan Sopir Dilengkapi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 03-01-2011 | 11:52 WIB

Batam, batamtoday - Pihak Kejaksaan Negeri Batam meminta agar pihak penyidik Polresta Barelang melengkapi syarat formil dan materil kasus pencabulan Robby Shine atas model belia CO. Syarat materil itu terutama menyangkut keterangan korban CO (15) dan juga keterangan sopir bernama Kamil, karena dirasa masih kurang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Aries Andhi kepada batamtoday di ruang kerjanya, Senin (3/1).

"Jaksa minta dilengkapi, terutama keterangan Co dan sopirnya (Kamil, red)," kata Andi. Kamil adalah sopir yang mengantar CO di malam sebelum kejadian tindak pencabulan yang dilakukan Robby Shine di Hotel Amir di kawasan Harbour Bay.

Terkait dengan pencabutan laporan yang dilakukan pihak keluarga CO, Aries menyatakan tidak ada masalah.

"Hak mereka untuk mencabut, tapi kasusnya tetap lanjut," kata Aries.

Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Robby Shine, Rizky fahrurrozi, mengembalikan berkas yang telah dilimpahkan penyidik karena mengganggap berkas belum lengkap. Ketika itu dia menolak menyebut materi apa saja yang harus dilengkapi.

"Soal materinya, silahkan tanya kepada penyidik saja," ujar Rizky kepada batamtoday Kamis (30/2/2010).