Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengajuan Pinjaman Lunak di Kepri Minim

Dinas Koperasi di Kepri Kurang Responsif Terhadap Pelaku UMKM
Oleh : Ismail
Kamis | 16-02-2017 | 13:26 WIB
Dirut-LPDB01.gif Honda-Batam

Direktur Utama LPDB KUMKM RI, Kemas Danial saat diwawancarai awak media usai kegiatan Bimbingan Teknis Walk In Assesment LPDM KUMKM, di salah satu Hotel di Tanjungpinang, Kamis (16/2/2017). (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI (LPDB KUMKM), Kemas Danial, menilai Dinas Koperasi dan UMKM di Provinsi Kepri kurang responsif terhadap pelaku UMKM di daerahnya.

Hal itu diungkapkan Kemas Danial kepada awak media usai kegiatan Bimbingan Teknis Walk In Assesment LPDM KUMKM di Tanjungpinang, Kamis (16/2/2017).

Dari data LPDB UMKM RI, kata Kemas, untuk tahun 2016 Kepri menduduki posisi terendah dibanding 32 provinsi lainnya untuk pengajuan pinjaman lunak pelaku UMKM dengan nilai sebesar Rp 21 miliar.

Padahal, Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui LPDM KUMKM sudah menyiapkan anggaran pinjaman lunak kepada seluruh wirausaha se-Indonesia sebesar Rp 8,1 triliun.

"Kami sudah keempat kalinya sosialisasi tentang pinjaman lunak ini d Kepri. Kemudian, kami melihat sosialisasi yang dilakukan Dinas terkait di Kepri ini tidak menyentuh pelaku UMKM disini (Kepri, red)," terang Kemas Danial.

Seharusnya, lanjut Kemas, Dinas Koperasi dan UMKM di kepri dapat memanfaatkan anggaran yang sudah disiapkam Pemerintah Pusat demi pengembangan usaha pelaku UMKM. Karena, dalam pengajuan pinjaman tersebut, pihak LPDB UMKM RI tidak membatasi tiap daerah melakukan pengajuan pinjaman.

"Pengajuan pinjaman ini sangat bergantung dari pertumbuhan ekonomi tiap daerah. Kami tidak mematok nilai setiap daerah dalam memberikan pinjaman. Semua tergantung dari pengajuan yang diusulkan para pelaku koperasi dan UMKM," bebernya.

Ia juga menyayangkan, peluang pengembangan usaha buat para pelaku UMKM ini tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah demi pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Karena, Pemerintah daerah melalui Dinas terkait wajib menginformasikan peluang seperti ini kepada pengusaha.

"Seperti saat ini. Kami melakukan sosilisasi ini untuk seluruh Kepri. Bukan Tanjungpinang saja. Tapi, yang berpartisipasi kan tidak semua daerah di Kepri. Jadi sangat disayangkan sekali," imbuhnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar Dinas Koperasi dan UMKM baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kepri lebih responsif memanfaatkan peluang yang ada saat ini. Informasi dan sosialisasi kepada pengusaha kecil dan koperasi di setiap wilayan Kabupaten/Kota wajib dilakukan. Demi peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

Lebih jauh dijelaskan Kemas Danial, pihaknya tidak mematok besaran pengajuan pinjaman oleh para pelaku UMKM. Syarat sederahana pengaju, yakni usahanya berbadan hukum, serta sudah mengalami keuntungan yang signifikan. Selain itu, pada pinjaman lunak ini dikenakan bunga 2,5 persen, dan agunan sebesar 100 persen.

"Besaran pengajuannya fleksibel. Tergantung usaha, peluang keuntungan yang diperoleh usaha tersebut. Sejauh ini, rata-rata minimal Rp 250 juta," kata Kemas Danial.

Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum, Muhammad Hasbi mengungkapkan, pihaknya akan membenahi segala kekurangan yang selama ini menyebabkan rendahnya serapan dana pinjaman lunak di Kepri. "Kami akan benahi dulu. Karena, pinjaman lunak ini dulu pernah dibahas. Namun, proses berhenti," imbuhnya singkat.

Editor: Yudha