BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah, menilai kenaikan tarif pass pelabuhan yang dilakukan oleh PT Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang bekerja sama dengan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) mulai 15 Januari 2017 adalah tindakan yang tidak tepat. Karena, kenaikan harga tersebut tidak didukung dengan kelayakan fasilitas pelabuhan bagi masyarakat.
"Tidak ada untungnya itu (kenaikan pas pelabuhan-red) bagi daerah. Jangan seenaknya saja menaikkan tarif, tapi tidak didukung dengan fasilitas yang memadai," tegasnya saat ditemui BATAMTODAY.COM di kawasan Kilometer 8, Tanjungpinang, Selasa (14/2/2017).
Menurut Iskandarsyah, Walikota Tanjungpinang seharusnya menolak kebijakan yang dilakukan oleh pihak PT Pelindo. Mengingat, bahwa pelabuhan merupakan sarana vital bagi masyarakat kepulauan. Apalagi, fasiltas yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) masih kurang memadai.
"Karena pelabuhan ini sarana vital bagi masyarakat Kepulauan, seharusnya tidak dikenakan dengan tarif mahal," ungkapnya lagi.
Menurutnya, jika merujuk pada konsep peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaiknya Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa berupaya meningkatkan iklim investasi di daerahnya. Bukan malah "menarik isi dompet" masyarakat untuk kepentingan peningkatan jumlah kas daerah.
"Ini jalan pemikiran yang salah. Seharusnya Pemko lebih memikirkan bagaimana meningkatkan iklim investasi. Kalau begini, malah seperti sisem menarik "upeti" dari rakyatnya," tutur pria yang pernah menimba ilmu di Negeri Kincir Angin ini.
Ia berharap, kebijakan kenaikan tarif pas pelabuhan ini direvisi ulang oleh pihak Pemko , DPRD Kota Tanjungpinang, PT Pelindo I, serta PT TMB. Karena, ia menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat.
Baca: Dewan Minta Diundur, GM Pelindo Tunggu Keputusan Walikota Tanjungpinang
Sebelumnya, General Manager PT Pelindo I Tanjungpinang, I Wayan Wiryawan beralasan, kebijakan naiknya tarif pas masuk pelabuhan ini disebabkan oleh tidak seimbangnya pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan oleh PT Pelindo sejak tahun 2013 hingga 2016.
Dikatakannya, kebijakan tersebut sudab mendapatkan restu dari Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BUMD Tanjungpinang. Dengan komitmen sistem kerja sama bisnis to bisnis.
"Mengingat tahun 2015/2016 keuangan merosot, terkait dengan adanya peningkatan operasoinal baik langsung maupun tidak langsung, UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) yang setiap tahun naik, tarif dasar listrik, air dan biaya lain perawatan fasilitas pelabuhan, mau tidak mau harus tetap menyesuaikan dengan kondisi penerimaan dan pengeluaran," tutur Wayan saat konfrensi Pers bersama awak media di kantornya, Pelabuhan Sri Bintan Pura, Senin (13/2/2017).
Untuk diketahui, kenaikan tarif pas masuk pelabuhan akan mulai diberlakukan pada 15 Januari 2017. Kenaikan tersebut di antaranya, tarif masuk pelabuhan domestik yang semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu. Sementara, Pelabuhan Internasional yang awalnya Rp13 ribu, naik drastis menjadi Rp60 ribu.
Untuk sistem bagi hasil antara PT Pelindo I dan BUMD PT TMB, yakni, setiap pengunjung di Pelabuhan Domestik, PT TMB memperoleh bagi hasil sebesar Rp1.000. Sedangkan, setiap kunjungan ke Pelabuhan Internasional sebesar Rp14 ribu.
Editor: Udin
Sebelumnya, General Manager PT Pelindo I Tanjungpinang, I Wayan Wiryawan beralasan, kebijakan naiknya tarif pas masuk pelabuhan ini disebabkan oleh tidak seimbangnya pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan oleh PT Pelindo sejak tahun 2013 hingga 2016.
Dikatakannya, kebijakan tersebut sudab mendapatkan restu dari Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BUMD Tanjungpinang. Dengan komitmen sistem kerja sama bisnis to bisnis.
"Mengingat tahun 2015/2016 keuangan merosot, terkait dengan adanya peningkatan operasoinal baik langsung maupun tidak langsung, UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) yang setiap tahun naik, tarif dasar listrik, air dan biaya lain perawatan fasilitas pelabuhan, mau tidak mau harus tetap menyesuaikan dengan kondisi penerimaan dan pengeluaran," tutur Wayan saat konfrensi Pers bersama awak media di kantornya, Pelabuhan Sri Bintan Pura, Senin (13/2/2017).
Untuk diketahui, kenaikan tarif pas masuk pelabuhan akan mulai diberlakukan pada 15 Januari 2017. Kenaikan tersebut di antaranya, tarif masuk pelabuhan domestik yang semula Rp5 ribu menjadi Rp6 ribu. Sementara, Pelabuhan Internasional yang awalnya Rp13 ribu, naik drastis menjadi Rp60 ribu.
Untuk sistem bagi hasil antara PT Pelindo I dan BUMD PT TMB, yakni, setiap pengunjung di Pelabuhan Domestik, PT TMB memperoleh bagi hasil sebesar Rp1.000. Sedangkan, setiap kunjungan ke Pelabuhan Internasional sebesar Rp14 ribu.
Editor: Udin
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah (Foto: Ismail)