Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Politik Uang di Pilkada Serentak 2017 Bakal Dipidana
Oleh : Redaksi
Senin | 13-02-2017 | 09:02 WIB
money-politik01.gif Honda-Batam

Sumber foto: Bawaslu.go.id

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyeret pelaku politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 ke rana pidana. Pasalnya, sanksi pidana dianggap lebih efektif memberikan efek jera daripada sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan.

 

Hal ini disampaikan anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, dikutip dari Tempo.co, Minggu (12/2/2017). Penerapan sanski pidana dan administrasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelaku yang dimaksud tak hanya meliputi pasangan calon, tapi juga anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan.

"Kami akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan agar menangani tindak pidana ini,” kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak.

Menurut Nelson, timnya telah menerima sejumlah laporan dari panitia pengawas di daerah tentang politik uang. Dia belum dapat mengungkapkan detail laporan tersebut. Namun, Jumat lalu, Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan politik uang rawan terjadi di 90 persen dari 101 daerah penyelenggara pilkada serentak 2017, terutama di wilayah pedesaan.

Hasil observasi Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak November 2016 hingga Januari 2017 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menguatkan dugaan politik uang telah terjadi dalam pilkada tahun ini. ICW menilai di 20 desa, dari jumlah total 48 desa yang diobservasi, paling rentan terjadi politik uang.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri mengatakan salah satu kandidat Bupati Bekasi bahkan mencari perseorangan maupun kelompok masyarakat yang bersedia menyebarkan fulus untuk mempengaruhi pemilih. "Salah satu pasangan calon sudah menyiapkan Rp 7–20 juta per TPS," kata Febri.

ICW juga mencatat sedikitnya lima pengaduan tentang terjadinya politik uang dalam proses pemilihan Gubernur Banten telah disetor ke Bawaslu Provinsi Banten. "Modusnya, pasangan calon memberikan hadiah uang atau dalam bentuk door prize," kata peneliti ICW bidang korupsi politik,

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan hasil pemetaan timnya menemukan sedikitnya 929 dari 3.958 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bekasi paling rentan terjadi kecurangan, termasuk politik uang.

"Kami sudah menginstruksikan kepada tim di bawah untuk lebih intensif melakukan pengawasan," kata Akbar.

Ketua Bawaslu Banten Pramono Thantowi mengklaim telah membentuk Tim Sapu Bersih (Saber) politik uang di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota untuk memperkuat penanganan tindak pidana oleh kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, belakangan memang bermunculan kabar tentang politik uang di daerahnya.

"Makanya kami bentuk Saber politik uang ini agar bisa langsung diantisipasi dan langsung ditangani jika terjadi," kata dia.

Sumber: Tempo.co
Editor   : Gokli