Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FTZ hanya Batam, Rempang dan Galang

BC Sebut, Barang dari Batam ke Belakangpadang Kena Pajak
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 10-02-2017 | 17:02 WIB
Pelabuhan-Rakyat-pak-Amat1.jpg Honda-Batam

Pelabuhan Rakyat Pak Amat di Sekupang. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meskipun Kecamatan Belakangpadang pemerintahannya masuk dalam Kota Batam, namun aturan yang berlaku membuat daerah hinterland ini semakin jauh dari kata maju. 

Seperti halnya Belakangpadang, tidak termasuk ke dalam kawasan FTZ, sehingga setiap produk yang dibawa dari Batam menuju daerah itu harus membayar PPN.

Kondisi tersebut memaksa Bea dan Cukai (BC) juga harus melakukan tindakan, seperti penangkapan terhadap kapal pengangkut sembako tujuan Batam-Belakangpadang beberapa waktu lalu.

"Aturan yang mengatakan seperti itu. Barang yang dibawa ke Belakangpadang dari Batam, harus membayar pajak. Karena di sana bukan wilayah FTZ," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, Jumat (10/2/2017).

Sesuai data yang didapat, kawasan yang termasuk dalam FTZ, hanya Batam, Rempang dan Galang. Sementara Belakangpadang tidak termasuk.

Penangkapan kapal pengangkut sembako oleh BC Batam tersebut, berimbas terhadap krisisnya sembako di Belakangpadang saat ini. Bahkan, para agen juga tidak berani melakukan aktivitas pengiriman barang hingga saat ini.

Seperti berita sebelumnya, kapal jenis speedboat yang mengangkut berbagai sembako dari Batam ke daerah hinterland, pasca penangkapan yang dilakukan petugas Bea Cukai beberapa saat lalu, belum ada yang beraktivitas. Akibatnya, kebutuhan sembako untuk masyrakat hinterland, seperti Belakangpadang mulai menipis.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, pemilik kapal maupun Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Rakyat milik Amat di daerah Sekupang, ketakutan untuk berlayar. Sebab kejelasan dari penangkapan yang dilakukan petugas Bea Cukai hingga saat ini belum ada.

"Kalau kami jalan mengantar sembako ke Belakangpadang, terus ditangkap lagi, bisa rugi. Dendanya puluhan juta. Lebih dari harga barang bawaan, makanya sampai saat ini tidak ada aktivitas," kata seorang pria berkulit hitam, pemilik speedboat yang beroperasi di pelabuhan milik Amat, Jumat (10/02/2017).

Ia mengakui, sebelum ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah setingkat Camat, maka aktivitas pengiriman barang tidak akan berjalan. Meskipun pesanan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sangat tinggi.

Baca: Pengiriman Sembako dari Batam ke Belakangpadang Terhambat

Lebih jauh, pria yang menolak namanya ditulis itu, mengaku prihatin melihat nasib para ABK yang hilang penghasilan. Padahal, para ABK itu juga harus memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengandalkan tenaga untuk bongkar muat barang.

Editor: Udin