Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Tidak Termasuk Provinsi Layak Investasi

Sani Berdalih Soal Perbedaan Bidang Investasi
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 15-10-2011 | 09:09 WIB
sani.JPG Honda-Batam

HM Sani, Gubernur Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG,batamtoday - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani berdalih tidak masuknya Provinsi Kepri sebagai Provinsi Layak Investasi, sebagaimana dilansir dalam penilaian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat dikarenakan kriteria investasi yang ditetapkan lembaga tersebut berbeda dengan investasi yang ada di sejumlah daerah yang dipilih.

 

Sani mencontohkan Kalimantan Barat yang dinilai layak investasi karena BKPM menekankan investasinya lebih cenderung pada perkebunan seperti kelapa sawit dan perkebunan lainnya daripada manufaktur atau industri seperti yang banyak ditawarkan oleh Kepri. 

"Kita memang mengakui dalam penilaian BPKM, Kepri tidak masuk sebagai Provinsi Layak Investasi, tetapi kalau kita lihat, investasi di Provinsi Kepri berbeda dengan investasi yang ada di daerah lain, yang cenderung pada perkebunan seperti Kelapa sawit," kata Sani kepada batamtoday, Jumat (14/10/2011). 

Selain itu, Sani juga beralasan belum adanya kepastiaan regulasi yang diberikan Pemerintah Pusat terhadap FTZ di Provinsi Kepri terkait perubahaan peraturan serta fasilitas pendukung lainnya, membuat investasi di Kepri, khususnya Batam, Bintan dan karimun serta sejumlah daerah kabupaten lainnya menjadi kurang signifikan. Sehingga membuat pertumbuhan investasi di Kepri belakangan ini, mengalami penurunanan atau melambat akibat merosotnya perekonomian sejumlah negara yang berdampak pada investasi di Provinsi Kepri

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, BKPM Pusat memberikan penghargaan bagi tujuh provinsi terbaik bidang penanaman modal (regional champions) dalam ajang invesment Award 2011. Ketujuh provinsi itu adalah Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.

Menurut Kepala BKPM Gita Wiryawan, ajang Investment Award 2011 diselenggarakan sebagai upaya untuk mendorong pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang penanaman modal. Selain tujuh provinsi itu, BKPM juga memberikan penghargaan kepada 3 kabupaten dan 3 kota sebagai penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang yang sama.

"Untuk meningkatkan penanaman modal di berbagai daerah, kami menyadari bahwa tingkat kesulitan dan tantangan di setiap daerah berbeda. Sehingga pendekatan perbaikan iklim penanaman modal yang terkait di daerah juga berbeda," kata Kepala BKPM Gita Wiryawan di Jakarta,Rabu (12/10/2011).

Pada 2011, BKPM melakukan seleksi terhadap 26 provinsi yang layak dijadikan tempat investasi bagi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Tujuh provinsi tahun lalu yang mendapatkan penghargaan Award 2010, yakni  Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Papua tidak terpilih lagi.

Setelah dilakukan penilaian kualitatif dari pengumpulan data di lapangan berdasarkan sejumlah indikator kesiapan suatu daerah, maka diperoleh 10 provinsi yang masuk nominasi. Sebanyak 7 provinsi diberikan penghargaan Award Invesment 2011, yakni Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.

Sementara itu, Kabupaten Rokan Hulu (Riau), Indragiri Hulu (Riau), dan Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan) merupakan 3 kabupaten yang terpilih menjadi penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal terbaik.

Sedangkan, Kantor Pelayanan Perizinan Kota Pare-pare (Sulawesi Selatan), Kantor Pelayanan Terpadu Kota Dumai (Riau), dan Kantor Pelayanan Perizinan Kota Surakarta terpilih menjadi penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal kota terbaik tahun ini.

Dalam rangka meningkatkan penanaman modal di daerah, kata Gita, perlu didorong adanya investasi yang signifikan yang akan menjadi motor peningkatan perekonomian di daerah. "Untuk jangka menengah dan panjang seluruh daerah harus aktif untuk mempromosikan potensi investasi daerahnya secara lebih fokus dan memberikan pelayanan terbaik," katanya.

Hal senada disampaikan Menko Perekonomian Hatta Radjasa meminta pemerintah daerah memberikan pelayanan yang baik bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya. Melalui UU No.25 Tahun 2007 tentang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), diharapkan daerah juga ikut meningkatkan investasi di daerahnya masing-masing.

"Namun kuncinya bagaimana instansi dan sektor mendelegasikan semua kewenangannya dalam satu pintu secara ikhlas dan sadar," kata Menko Perekonomian.

Hatta mengatakan, investor akan tertarik menanamkan modalnya jika ada kepastian hukum terkait iklim investasi di suatu daerah. Tak hanya itu, capital flight (pelarian modal) akan bergerak ke pelayanan yang baik. Tapi juga ingin mengetahui indeks bisnis, indeks kompetitif, maupun infrastruktur, dari suatu negara ataupun daerah tertentu.

“Kita perlu memberitakan kebaikan negeri ini agar orang melihat Indonesia itu ada kemajuan. Dan investasi sangat bergantung pada kemurahan hati, keramahan, dan kepastian yang ada di suatu tempat,” katanya.