Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Segera Evaluasi Pengelolaan Tambang di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-02-2017 | 08:13 WIB
jumaga-ok1.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri mempersilahkan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun KPK, melakukan pengusutan terhada dugaan penyalahgunaan ratusan miliar dana jaminan reklamasi dan pascatambang di sejumlah kota/kabupaten di Kepri.

DPRD Kepri juga menyoroti kealpaan ratusan perusahaan tambang dan kepala daerah di Kepri yang hanya pandai mengeluarkan izin tetapi lalai memperhatikan lingkungan dan melaksanakan reklamasi di daerahnya.

"Jika memang benar lalai dan bahkan menyalahgunakan dana reklamasi, silahkan diusut penegak hukum," ujar Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (9/2/2017).

Terkait dengan pengalihan kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, Jumaga menyatakan, akan segera melakukan evaluasi atas seluruh izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah kota/kabupaten maupun gubernur.

"Karena baru tahun ini pelimpahan kewenangannya, tentu masih dalam masa transisi. Dan dalam waktu dekat, kami akan melakukan evaluasi dengan meminta data izin pertambangan, baik yang baru maupun perpanjangan, serta izin reklamasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Demikian juga dengan dana reklamasi yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan dan kepala daerah kabupaten/kota melalui rekening QQ, dikatakan politisi PDIP ini akan dipertanyakan ke Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, sampai di mana pengalihan dan evaluasi penanganannya.

"Dalam waktu dekat, Komisi III akan kami tugaskan melakukan evaluasi atas kewenangan dan kebijakan pemerintah di sektor pertambangan dan reklamasi di sejumlah daerah di Kepri," tandasnya.

Anggota DPRD Kepri lainnya, Ing Iskandarsyah, mengatakan, dengan peralihan kewenangan perizinan pertambangan dan sumber daya energi dari kabupaten/kota ke provinsi, hendakanya Pemerintah Provinsi Kepri dapat lebih serius melakukan evaluasi operasional pertambanagan, dan pascatambang di Kepri.

"Jika memang sebelumnya pemerintah daerah lalai melakukan reklamasi, pemerintah provinsi dengan kewenangan yang dimiliki harus segera melaksanakan reklamasi di sejumlah daerah eks tambang ini," ujarnya.

Selain menghindari sanksi hukum atas kelalaian pelaksanaan reklamasi, dana reklamasi yang disimpan perusahaan dan kepala daerah melalui rekening QQ dapat digunakan untuk melaksanakan reklamasi di lokasi eks pertambangan.

"Kalau pemerintah kreatif, justru ini akan menambah lapangan pekerjaan, menghimpun lembaga atau OKP atau masyarakat luas, untuk melakukan penanaman pohon di lokasi eks tambang. Tetapi harus dengan program reboisasi dengan tenaga ahli pertanian yang jelas," sebutnya.

Terkait dengan perusahaan pertambangan yang diduga tidak menyetorkan dana reklamasi, atau ada yang mengalihkan dana reklamasi dari bank umum pemerintah ke bank perkreditan rakyat, Iskandar menyatakan hal tersebut masuk dalam ranah hukum.

"Jika memang disalahgunakan, tentu hal itu sudah menjadi ranah hukum, dan pihak penegak hukum yang memiliki kewenangan," sebutnya.

Editor: Udin