Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungutan Donasi Ternyata Masih Dikaji
Oleh : Ocep
Jum'at | 14-10-2011 | 19:36 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam ternyata masih mengkaji pemberlakuan pungutan donasi kepada calon penumpang di bandara dan pelabuhan meskipun sebelumnya dinyatakan sudah berlaku mulai 1 Oktober 2011 lalu.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Batam, hari ini, Jumat (14/10/2011).

Saat ditanya wartawan apakah Pemko telah menunda pemungutan donasi mengingat di bandara dan pelabuhan kebijakan itu hingga kini belum dilaksanakan, Wali Kota mengatakan pungutan donasi belum resmi ditunda.

"Kita masih terus mengadakan kajian apakah betul-betul memberatkan calon penumpang. Karena ada beberapa opini di masyarakat, kita belum memungutnya. Kita masih kajian-kajian, kalau kita teruskan dampaknya bagaimana," kata Ahmad Dahlan.

Padahal, pada 30 September 2011 lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendry menyatakan pemerintah kota  memberlakukan pungutan donasi kepada calon penumpang di bandara dan pelabuhan mulai 1 Oktober 2011.

Dan yang lebih membingungkan, Wali Kota juga mengatakan bahwa pemerintah kota juga berkemungkinan mengusulkan Perda Donasi sebagai payung hukum pengutan tersebut.

Padahal, Kadis Perhubungan Batam Zulhendry sebelumnya dengan meyakinkan mengatakan pemberlakuan pungutan donasi di Bandara Hang Nadim dan tujuh pelabuhan tersebut sudah bisa memenuhi ketentuan hukum dengan menggunakan Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga.

Kendati demikian, Wali Kota masih berharap agar pemerinta kota bisa mendapatkan pemasukan dari pungutan donasi tersebut karena ikut melakukan pembangunan terminal, jalan, lampu jalan serta infrastruktur lainnya, bukan hanya Badan Pengusahaan (BP) Batam saja.

"Penumpang ini kan menggunakan infrastruktur yang dibangun Otorita Batam dan Pemko Batam, baik terminal, jalan, lampu jalan, kan ikut sebetulnya, karena itu harus ada sharing dong dengan pemerintah daerah. Itu yang jadi dasar pemikiran bagi pemerintah kota untuk meretribusi itu," papar Ahmad Dahlan.

Adapun pungutan donasi sendiri rencananya akan diberlakukan di Bandara Hang Nadim, Feri Terminal Telaga Punggur, Feri Terminal Batam Center, Feri Terminal Marina City, Feri Terminal Internasional Sekupang, Feri Terminal Domestik Sekupang, Feri Terminal Nongsa Point, Feri Terminal Harbour Bay.

Sedangkan besaran pungutan yang diberlakukan adalah sebesar Rp3.000 per orang bagi penumpang di pelabuhan feri domestik, Rp10.000 per orang untuk penumpang di bandara dan Sin$2 per orang bagi penumpang di pelabuhan feri internasional.