Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PAW Eriyanto dan Sofiyan Samsir Dijadwakan 20 Februari Mendatang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-02-2017 | 11:50 WIB
jumaga-nadeak3.jpg Honda-Batam

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri akhirnya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah 2 anggota DPRD Kepri pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Demokrat dan Golkar.

Kedua anggota DPRD Kepri yang akan dilantik dalam PAW, yakni Raja Astagena menggantikan almarhum Sofyan Samsir dari Fraksi Golkar, dan Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto, yang terjerat kasus korupsi, dari Fraksi Demokrat.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, pelantikan dua anggota DPRD dalam PAW tersebut mendesak, karena banyaknya agenda penting ke depannya.

"Karena seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang," kata Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang Ketua DPRD Kepri, Kamis (9/2/2017).

Dari jadwal dan kegiatan yang ada, pelantikan keduanya dilaksanakan pada 20 Februari dalam sidang paripurna istimewa.

Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang direkomendasikan Kemendagri. Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi mengatakan bahwa keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 2006 tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan ketenagakerjaan.

Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

"Untuk perda nomor 6 Tahun 2006 batal dengan sendirinya oleh perda no 12 tahun 2012," kata Alex. Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor 12 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini.

Editor: Yudha