Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wabup Bintan Tegaskan Pecat Oknum Guru yang Jual Buku di Sekolah
Oleh : Harjo
Senin | 06-02-2017 | 20:02 WIB
Dalmasri-Syam.gif Honda-Batam

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam menegaskan, penjualan buku di sekolah sangat "diharamkan". Apabila masih ada oknum guru atau pihak sekolah yang berani menjual buku, maka harus diberikan sanksi berat. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, menegaskan, penjualan buku di sekolah sangat "diharamkan". Apabila masih ada oknum guru atau pihak sekolah yang berani menjual buku, maka harus diberikan sanksi berat.

"Kita belum menerima laporan resmi, tetapi apabila memang terbukti masih ada oknum guru atau pihak sekolah yang sengaja menjual buku, maka akan diberikan sanksi berat secara administrasi. Bahkan bila perlu dipecat," tegas Dalmasri Syam kepada BATAMTODAY.COM di kantor Bupati Bintan, Senin (6/2/2017).

Siswa SDN 03 Teluksebong menunjukkan LKS yang dibeli dari oknum guru sekolahnya (Foto: Harjo)

Dalmasri menyampaikan, kalau masih ada oknum yang menjual buku di sekolah, agar segera melaporkan kasus penjualan buku tersebut kepada instansi terkait. Sebaliknya, dia juga menyampaikan akan segera menindaklanjuti informasi terkait penjualan buku LKS di sekolah yang ada di Bintan. Salh satunya di SDN 03 Teluksebong.

Sebagaimana diketahui, untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bintan telah menganggarkan kebutuhan buku bagi anak sekolah di APBD tahun 2017. Sayangnya masih didapati sekolah yang masih menjual buku kepada muridnya.

Expand