Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendag Temukan Produk Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 15 Miliar di Triwulan I-2025
Oleh : Redaksi
Senin | 21-04-2025 | 11:04 WIB
produk-ilegal.jpg Honda-Batam
Menteri Perdagangan, Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan barang beredar dan jasa periode Januari-Maret tahun 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Kemendag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap hasil pengawasan terhadap peredaran barang di pasar dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan nilai temuan mencapai Rp 15 miliar. Ekspose hasil pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantor Kemendag, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Pengawasan dilakukan selama triwulan pertama tahun 2025, yakni dari Januari hingga Maret. Temuan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Mendag Budi Santoso menyatakan, ekspose ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan serta kualitas produk yang beredar di pasar. "Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat, dan pelaku usaha wajib menaati peraturan yang berlaku," tegasnya, dalam siaran pers Kemendag.

Barang-barang yang ditemukan tidak sesuai aturan mencakup lima kategori produk, berasal dari 10 perusahaan baik lokal maupun importir. Pelanggaran paling umum adalah tidak terpenuhinya persyaratan seperti label berbahasa Indonesia, Standar Nasional Indonesia (SNI), manual dan kartu garansi, serta Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

Rincian Produk yang Tidak Sesuai Ketentuan:

  • Elektronik (297.781 unit), mencakup:
    • Kipas angin: 60.366 unit
    • Fitting lampu: 210.040 unit
    • Produk audio video (speaker aktif dan televisi): 4.518 unit
    • Rice cooker: 3.506 unit
    • Luminer: 480 unit
    • Ketel listrik: 1.140 unit
    • Air fryer: 1.894 unit
    • Kabel listrik: 87 rol
    • Baterai primer: 15.250 unit
    • Gerinda listrik: 500 unit
  • Mainan anak-anak: 297.522 unit
  • Alas kaki: 1.277 unit
  • Sprei: 100 unit
  • Pelek kendaraan bermotor: 905 unit

Ekspose tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dari institusi strategis, seperti Bareskrim Polri, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Pemprov DKI Jakarta.

Mendag Budi menjelaskan, seluruh barang tersebut terbukti melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, serta sejumlah Permendag terbaru, seperti Permendag Nomor 69 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha
  • Pencabutan izin
  • Penarikan produk dari pasar
  • Pemusnahan barang

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menambahkan proses klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan terkait masih berlangsung. "Untuk produk impor, kami minta untuk dimusnahkan. Sementara produk dalam negeri akan diarahkan memenuhi kewajiban SNI," jelasnya.

Moga menegaskan, pengawasan ini merupakan amanat dari Permendag Nomor 69 Tahun 2018, dan dilakukan terhadap produk yang beredar di pasar umum maupun distributor besar. Kemendag juga terus meningkatkan intensitas pengawasan dengan memanfaatkan teknologi digital dan memperkuat sinergi lintas lembaga.

"Kami berkomitmen menciptakan pasar domestik yang bersih, adil, dan terpercaya. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara hukum," tutup Mendag Budi.

Editor: Gokli