Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkes RI Larang Penggunaan Rokok Elektrik, Ini Alasannya
Oleh : Redaksi
Senin | 06-02-2017 | 10:04 WIB
Nila_Moelok01.gif Honda-Batam

Menteri Kesehatan Nila Moelok 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengatakan pihaknya telah melarang penggunaan rokok eletrik. Sebab, asap dari cairan yang dipanaskan itu mengandung zat-zat berbahaya dan langsung ke paru-paru.

 

"Melarang sudah karena sama ada zat-zat berbahayanya. Melarang sudah kan, itu bisa lebih berbahaya karena dia langsung ke paru-paru," ujar Menteri Nila di RS Mata Cicendo, dikutip dari Arah.com, Minggu (5/2/2017).

Larangan ini bahkan tidak hanya imbauan bentuk surat edaran namun juga memproses hukum dan regulasinya. "Bukan edaran lagi, kita secara hukumnya regulasinya," terangnya.

Nila menilai, rokok elektrik lebih berbahaya daripada rokok biasa. Alasannya nikotin dan tar yang hisap langsung masuk ke paru-paru.

"Pasti ada zat nikotin ada tar-nya dihisap langsung ke paru-paru lebih berbahaya (dari rokok biasa) sebenarnya sih," ungkapnya.

Selain Menkes RI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik yang beredar dipasaran adalah produk ilegal dan belum terbukti keamanannya. Menurut BPOM bahan cairan dalam rokok elektrik jika dipanaskan dapat menyebabkan kanker.

Sumber: Arah.com
Editor   : Gokli