Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pisahkan Pulau Berhala dari Kepri

MAPELA Minta Presiden Copot Mendagri
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 13-10-2011 | 18:54 WIB
perpat1.JPG Honda-Batam

Hasanuddin Muda, Ketua Masyarkat Peduli Berhala (Mapela) Provinsi Kepri (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang memasukan Pulau Berhala ke Provinsi Jambi menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk juga Masyarkat Peduli Berhala (Mapela) Provinsi Kepri. Keputusan itu sangat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terbilang cepat, sehingga meminta agar Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Mendagri dari jabatannya.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2011 yang memisahkan Berhala dari Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab pertimbangannya hanya mengacu pada UU no. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Tanjabtim dll, sementara UU no.31  tentang pembentukan Kab Lingga, terbit tahun 2003. Mestinya, UU terakhirlah yang menjadi acuan bersama,” kata Ketua Masyarkat Peduli Berhala (Mapela) Provinsi Kepri, Hasanuddin Muda  kepada wartawan, Kamis (13/10/2011).

Dalam UU pembentukan Kabupaten Lingga jelas disebutkan bahwa batas wilayah antara Kabupaten Lingga dengan Provinsi Jambi adalah Selat Berhala, yakni alur yang memisahkan antara Pulau Berhala dengan Jambi, sementara Pulau Berhala berada di bagian utara selat atau berada di dalam wilayah Kabupaten Lingga.

Namun yang paling menyakitkan, lanjut Hasan, Mendagri tidak pernah memasukkan pertimbangan historis dan kultural dalam membuat keputusan ini. Padahal sejak jaman Kerajaan Riau Lingga berdiri di abad 17, sampai Pemilu tahun 1955, Pulau Berhala sudah masuk dalam Wilayah Administrasi Kepulauan Riau.

“Sebagai masyarkat Kepri, kami sangat tersakiti dengan keputusan Mendagri Gamawan Fauzi, ini adalah kali kedua setelah sebelumnya dia mengatakan akan memisahkan Kabupaten Natuna agar bergabung dengan Kalimantan. Karena itu kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarkat agar bersama dengan pemerintah Pemprov Kepri bersatu untuk memperjuangkan kembalinya Berhala ke pangkuan Kepri,” terang pria yang juga ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kepri ini.

Sementara itu, Sekretaris Mapela Kepri, Said Abdullah Dahlawi menegaskan bahwa presiden RI, SBY sudah punya alasan kuat untuk mencopot Gamawan Fauzi dari jabatannya. Sebab selama menjabat sebagai Mendagri tidak ada prestasi yang dibuat, sebaliknya kebijakan bias dan membuat daerah menjadi resah.

“Jogja contohnya, daerah yang biasanya stabil tiba-tiba bergolak karena ulah Gamawan yang tidak menghargai keberadaan Kraton. Di Kepri dia juga mewacanakan agar Natuna dipisahkan dan bergabung dengan Kalimantan, bahkan hari ini, dengan hanya mengedapankan aspek yuridis yang lemah dan tanpa mempertimbangkan aspek historis dan kultural yakni memisahkan Berhala dari Kepri,” ujar Said.

Sejak Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, kementerian ini termasuk satu dari tiga kementerian yang oleh KPK dinilai buruk dalam aspek pengelolaan keuangan. Tidak berhenti sampai disitu juga, proses lelang proyek E-KTP  juga ditenggarai bermasalah dan syarat kolusi.

“Jadi selain tidak berprestasi memimpin Kementerian Dalam Negeri, Gamawan juga tukang buat onar dan meresahkan masyarakat di daerah. Jadi menurut kami sudah sangat pantas SBY mencopot dia dari Jabatannya dan membatalkan keputusan tersebut,” jelasnya.

Bagaimana jika Mendagri tidak bergeming? Menurut Said pihaknya tidak akan tinggal diam, mereka akan menggalang dukungan seluruh masyarakat Kepri untuk melakukan perlawanan, diantaranya dengan menggelar aksi besar-besaran seperti yang dilakukan masyarakat Jogja, bahkan jika diperlukan MAPELA akan memboikot pejabat Jakarta datang ke Kepri.