Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Malaysia Tangkap Seorang WNI Diduga Terlibat ISIS
Oleh : Redaksi
Rabu | 01-02-2017 | 09:14 WIB
ilustrasi-penangkapan01.gif Honda-Batam

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bersama dua orang lainnya ditangkap Polisi Malaysia lantaran diduga terlibat dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

 

Ketiga orang itu ditangkap dengan cara penggerebekan di Kuala Lumpur dan Pahang, pada 27-29 Januari 2017.

"Dua dari tiga tersangka merupakan anggota keamanan. Salah satunya adalah orang Indonesia, 37 tahun, yang ditangkap di Kuantan pada 27 Januari 2017. Dia bekerja sebagai penjaga keamanan di Malaysia Airlines," ujar Kepala Polisi Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar dalam sebuah pernyataan pers sebagaimana dikutip Antara, Selasa (31/1/2017).

Khalid mengatakan WNI itu mempunyai koneksi ke militan ISIS Malaysia yang berjuang di Suriah karena pihaknya mendeteksi bahwa ia pergi ke Turki pada 2013. Petugas dari Bukit Aman Cabang Divisi Khusus Kontra Terorisme yang melakukan penggerebekan pada 27 hingga 29 Januari telah menyita senapan angin-lembut dan tiga volume Tarbiyah Jihadiyyah, buku yang diyakini terkait dengan ISIS dan Al Qaeda, dari tersangka WNI.

"Kami menemukan rencana tersangka akan membawa istrinya ke Syria untuk bergabung dengan ISIS sana," ujar Khalid.

Tersangka kedua warga Malaysia berusia 32 tahun, adalah seorang penjaga keamanan di sebuah perusahaan swasta. Dia juga ditahan di Kuantan, ibukota Pahang, pada 27 Januari 2017. "Kami menyita Trusty PM 4 senapan dari tersangka. Tersangka juga memiliki rencana untuk pergi ke Suriah," katanya.

Tersangka terakhir, warga Malaysia berusia 38 tahun, ditahan di Kuala Lumpur pada 29 Januari 2017.

Khalid mengatakan tersangka telah mengancam untuk menyerang departemen mufti di Negri Sembilan karena dia mengklaim bahwa hal itu tidak mengikuti ajaran Islam. "Dia juga mengancam akan mengebom beberapa lokasi di Kuala Lumpur," kata Khalid.

Semua tersangka ditahan di bawah Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) Act 2012 (Sosma). Di bawah Sosma, Polisi Malaysia dapat menahan tersangka selama 28 hari dan menahan perwakilan hukum selama dua hari.

Penangkapan terakhir menambah daftar tersangka yang ditahan untuk kegiatan militan terkait dengan ISIS. Lebih dari 250 orang telah ditangkap di Malaysia untuk kegiatan tersebut antara tahun 2013 dan tahun lalu.

Sumber: Antaranews.com
Editor   : Gokli