Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IUP di Tanjungpinang Diduga Ada yang Bodong
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 13-10-2011 | 14:18 WIB
Tambang-Liar.gif Honda-Batam

Ilustrasi tambang liar.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang diduga ada yang bodong mengingat antara data yang dimiliki berbagai institusi di kota itu tidak sinkron dengan realita di lapangan.

Hal ini diungkapkan oleh Edi Susanto, koordinator lapangangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdik Pandai Muda Melayu (CINDAI) saat menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/10/2011).

"Kita mendapat data dari Dinas KP2KE Tanjungpinang ada tujuh perusahaan yang memiliki IUP, namun DPRD Tanjungpinang justru mengatakan ada enam perusahaan. Sementara, realita yang kami temukan di lapangan ada 11 perusahaan yang mengaku memiliki IUP," kata Edi kepada batamtoday.

Edi mengatakan adanya temuan dugaan IUP bodong mengindikasikan terjadinya kolusi dan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang dan hal ini dilaporkannya ke Kejari Tanjungpinang berikut dengan temuan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang bauksit di sejumlah titik.

Selain itu, Edi juga merinci imbas dari adanya IUP yang diduga bodong juga akan berpengaruh pada penerimaan pajak royalti, Dana Jaminan Pelestarian Lingkungan dan Dana Kesejahteraan Masyarakat yang tidak sesuai dengan seharusnya.

"Dari tiga hal mengenai penerimaan daerah tadi yang kami indikasikan terjadi korupsi," kata Edi yang meminta Kejari Tanjungpinang agar segera menindaklanjuti laporan yang dia buat.

Sementara itu, Azrizal, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang yang menerima pengaduan CINDAI menyatakan akan menidaklanjuti laporan tersebut dengan menelaah sesuai dengan kewenangan lembaganya.

Usai bertemu Azrizal, puluhan aktivis CINDAI melanjutkan aksinya di Mapolres Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri.