Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanah Menganggur Harus Dipajaki Lebih Tinggi agar Produktif
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-01-2017 | 08:30 WIB
tanah.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengamat perpajakan dari Centre for Indonesia Taxation Analysist Yustinus Peastowo mendukung langkah pemerintah yang berencana menerapkan pajak untuk tanah yang menganggur. Hal itu penting dilakukan dalam rangka menekan kenaikan harga tanah di waktu-waktu yang akan datang.

Pras, begitu dia disapa, mengatakan, dengan dikenakan pajak maka masyarakat yang selama ini menggunakan tanah sebagai alat investasi dan menjadikan harga tanah makin mahal bakal berpikir bahwa lebih baik tanah tersebut dipakai untuk kegiatan produktif.

"Setuju, lahan menganggur harus dipajaki lebih tinggi supaya produktif," kata Pras di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Selain itu, kata dia, dari kebijakan tersebut pemerintah tentu mendapatkan penerimaan yang nantinya akan digunakan untuk keperluan belanja produktif demi kesejahteraan rakyat. "Negara mendapat keuntungan untuk mengatasi ketimpangan," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang berinvestasi tanah ketimbang instrumen investasi Surat Utang Negara (SUN) maupun di pasar modal.

Investasi tanah disebut menjadi persoalan karena kekurangan perumahan atau backlog nantinya akan semakin membengkak akibat harga tanah yang sulit dijangkau sehingga masyarakat sulit mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau.

Sumber: Metrotvnews.com

Editor: Surya