Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Mangkir, Sidang PK Pinem Kembali Ditunda
Oleh : Lani/Dodo
Kamis | 13-10-2011 | 08:53 WIB
Akibat_JPU_Mangkir_Sidang_PK_Terpidana_Jenaiota_Pinem_Cs_Kembali_Ditunda.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Akibat JPU Mangkir Sidang PK Terpidana Jendaita Pinem Cs Kembali ditunda di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday -Akibat jaksa Lexy SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mangkir, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pertambangan ilegal, yang dimohonkan tiga terpidana Jendaita Pinem Cs, kembali ditunda minggu mendatang, kata Ketua Mejelis Hakim PN Tanjungpinang, Setya Budi SH, di PN Tanjungpinang, Rabu (12/10/2011).   

Sedianya, dalam sidang lanjutan permohonan PK ini, majelis hakim mendengarkan jawaban (duplik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas replik yang disampaikan kuasa hukum pemohon, yang telah dibacakan pada Senin lalu, 

Kuasa Hukum pemohon, Sangap Sidauruk SH mengatakan ketidakhadiran JPU dalam persidangan kali ini merupakan poin tambahan bagi kliennya dalam mengajukan PK kasus tersebut. “Pada sidang kemarin rekan saya hanya membacakan poin-poin penting saja termasuk alasan mengapa ketiga klien saya tidak bisa hadir dalam persidangan. Dan JPU yang memutuskan akan menyampaikan dupliknya hari ini justru tidak hadir, Ini poin bagi kita,” ujarnya.

Ketidakhadiran JPU dalam persidangan yang telah disepakati sebelumnya ini, tambah Sanggap, merupakan bukti ketidaksiapan JPU terhadap duplik untuk menjawab replik dari pihaknya. Alasan-alasan yang disampaikan dalam persidangan  menjawab tanggapan JPU atas penolakan PK Pinem Cs cukup panjang  dan memerlukan waktu untuk menanggapinya.

“Ini bukti JPU tidak siap menjawab replik kita,” tambahnya.

Di tempat terpisah, JPU Lexy SH, mengaku kalau dirinya tidak tahu persidangan PK tersebut sudah selesai. Terakhir ia diberitahu mengenai sidang pada Selasa pagi, dan sidang dijadwalkan pukul 11.00 WIB.   

“Tanya pak Herlambang, dia yang hadir Senin kemarin. Saya diberitahu hari Selasa pagi, dan jadwal sidang yang disampaikan kepada saya pukul 11.00 Wib. Makanya saya nggak tahu kalau sidangnya sudah selesai, saya baru saja sampai dari luar daerah,” jelasnya.

Mengenai duplik atas replik Kuasa Hukum pemohon PK, Lexy mengatakan, kalau tanggapan duplik-nya sudah siap. Kendati diberitahukan secara dadakan, diakuinya dirinya sudah mempersiapkan tanggapan  untuk persidangan hari ini.

“Kita sudah siapkan dupliknya. Nanti kita akan tanyakan penundaan sidangnya kapan,” ujarnya.

Sementara itu, Guanseng, yang rajin hadir mengikuti persidangan permohonan PK Pinem Cs, tidak banyak berharap. Pemilik alat-alat berat yang barangnya ikut disita dalam perkara CV Tri Karya Abadi (TKA) mengaku tidak mengerti dengan proses hukum di Tanjungpinang.

“Saya hanya menyewakan alat-alat berat saya, kenapa alat-alat saya ikut disita ? Saya heran dengan hukum di Tanjungpinang ini, bagaimana caranya kita bisa mendapat keadilan,” tukasnya.