Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masukkan Berhala ke Jambi

Pemprov Kepri akan Gugat Permendagri 44 ke MA
Oleh : Charles/si
Kamis | 13-10-2011 | 08:43 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggugat keputusan Mendagri Gamawan Fauzi yang memasukkan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi melalui Permendagri 44 Tahun 2011 tentang Administrasi Pulau Berhala. Gugatan itu akan dilakukan melalui uji materi permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Penegasan itu disampaikan Gubernur Kepri M Sani melalui Kepala  Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri Misbadi kepada pers di Tanjungpinang, Rabu (12/10/2011). "Kita akan melakukan uji materil terhadap Permendagri ini, Karena kita merasa dirugikan atas keputusan permendagri dan akan kita lakukan sesegera mungkin," kata Misbardi.

Menurut Misbardi, Pemprov Kepri selama ini sudah maksimal dalam mempertahankan Pulau Berhala sebagai bagian yang tidak terpisahakan dari Provinsi Kepri. Namun, ia mengaku tidak memahami latar belakang lahirnya Permendagri 44 Tahun 2011 tertanggal 27 September 2011 yang memasukkan Pulau Berhala ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bukan lagi bagian wilayah Kabupaten Lingga.

Secara terpisah, sejumlah warga dan mahasiswa asal Kabupaten Lingga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mendagri yang memberikan Pulau Berhala ke Jambi. Padahal berdasarkan secara, Pulau Berhala sejak dahulu kala masuk dalam admistrasi Kabupaten Lingga, masuk wilayah Kabupaten Kepri, Provinsi Riau sebelum ada pemekaran provinsi dan kabupaten. 

"Kami sangat kecewa dan menyayangkan Permendagri ini, selama secara historis dan adat. Berhala sudah masuk ke wilayah Lingga," kata Fitra Nanda salah seorang mahasiswa asal Lingga.

Nanda yang juga merupakan Ketua Forum Mahasiswa Singkep (Formasi) juga mengatakan, akan menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat pemberlakuaan Permendagri 44 Tahun 2011, yang memasukan Berhala menjadi wilayah Provinsi Jambi tersebut.

"Di UU Pembentukan Kabupaten Lingga, jelas-jelas Pulau Berhala dikatakan masuk Lingga, tetapi kenapa, saat Provinsi yang mengurus malah menjadi lepas. Adapa apa, kita akan demo menolak permendagri tersebut," katanya