Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelajari Perda Multiyear

DPRD Kepahiang Kunjungi Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 12-10-2011 | 18:26 WIB
Kunjungan_DPRD_Dan_Sekda_Kabupaten_Kapinhangan_Prov.Bengkulu.JPG Honda-Batam

Ketua DPRD Kab.Pahiang menerima Cendra Mata dari Kabag Hukum dan dan Politik Pemko Tanjungpinang Ali Hasyim

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ingin mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)  Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang peningkatan dana, penetapan program dan kegiatan pembangunan tahun jamak, sebanyak 13 anggota DPRD dan staf Pemerintah Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu mengunjungi Tanjungpinang pada Rabu (12/10/2011).

Tim kunjungan kerja yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Ahmad Rizal, MM disambut oleh staf ahli hukum dan politik Pemerintah Kota Tanjungpinang, Ali Hisyam serta didampingi sejumlah pejabat lainnya di ruang rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang. 

Ahmad Rizal  mengatakan  tujuan kedatangan mereka ke Tanjungpinang adalah untuk mengenal lebih jauh bagaimana sistem penerapan Perda proyek tahun jamak yang saat ini diterapkan Pemko Tanjungpinang. 

"Keinginan mereka mengunjungi Tanjungpinang, berawal dari persamaan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang direncanakan sebesar Rp200 milyar hingga tahun 2015 mendatang seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Kepahiang," kata Ahmad.

Sementara itu, Ali Hisyam memaparkan perjalanan panjang yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang untuk proyek multiyear tersebut. Beberapa proyek yang dilaksanakan tahun jamak yang sedang berlangsung selama tiga tahun ini berupa kegiatan pembangunan jembatan dan pembangunan gedung kantor, diantaranya pembangunan jembatan gugus bentang tengah, jembatan Sei Terusan tahap II dan pembangunan gedung kantor pemerintahan.

"Kegiatan tersebut berlangsung mulai tahun anggaran 2010 hingga 2012 mendatang, saat ini proses pengerjaan masih berlangsung dan tahap demi tahap sudah dilalui. Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan sudah dilakukan kajian dan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku,“ kata Ali Hisyam.