Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Pemprov Segera Menyerahkan SK PAW

Fiven Sebut Gugatan Lamen Sarihi di PN Hanya Akal-akalan Menunda PAW
Oleh : Ismail
Selasa | 24-01-2017 | 12:02 WIB
Fiven,-sekretaris-Fraksi-Golkar1.jpg Honda-Batam

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan, Fiven Sumanti. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan, Fiven Sumanti meminta Pemerintahan Pemprov Kepri segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi.

Selain telah melebihi tengat waktu 14 hari massa pengajuan, setelah diterima. Proses telaah oleh biro pemerintahan provinsi Kepri hingga kini belum sampai ke meja Gubernur Nurdin Basirun terkesan menunda dan mengabaikan SOP proses pengajuan ‎PAW anggota DPRD sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang susunan dan kedudukan serta tata tertib DPRD.

"Proses ‎telaah pengajuan PAW oleh Biro Pemerintahan Pemprov Kepri, terkesan menunda waktu. Kami berharap, Gubernur tidak perlu menunggu keputusan Pengadilan. Karena itu hanya akal-akalan dari Lamen Sarihi untuk menunda proses PAW ini sampai habis waktu," ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan SK PAW tersebut sejak 30 Desember lalu kepada Biro Pemerintahan Pemprov Kepri. Jika merunut pada SOP yang ditetapkan Pemerintah, proses tersebut sudah lebih dari 14 hari kerja.

Seharusnya, lanjut Fiven, berkas pengajuan tersebut sudah sampai ke meja Gubernur untuk ditandatangani.

"Kami akan berkoordinasi dengan Fraksi Golkar DPRD Kepri untuk mendesak supaya ada atensi dari Gubernur," kata Fiven.

Sebelumnya Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun mengatakan, waktu yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) selama 14 hari. Tetapi, sampai saat ini SK pengajuan PAW ketua DPRD Bintan itu belum masuk diterima Gubernur dari Biro Pemrintahan.

"Belum sampai ke meja saya, masih di Biro Pemerintahan, untuk ditelaah ," ujar Nurdin, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpinang, Senin (23/1/2017).

Ditanya mengenai waktu yang ditetapkan dalam proses SK PAW DPRD, sesuai dengan PP nomor 16 tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan kedudukan DPRD, Nurdin mengatakan, kalau hal itu melihat dari kondisi dan masalah internal Parpol yang dihadapi.

"Sedang dipelajari, karena ini menyangkut politik, hingga perlu ditelaah, sebelum adanya gugatan," ujar dia.

Asisten Administrasi Pemerintahan, Raja Ariza, membenarkan SK pengajuaan PAW Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, yang telah diputusakandDewan dan direkomendasikan Bupati Bintan itu, hingga saat ini masih di Biro Pemerintahan Provinsi Kepri.

"Biro pemerintahan sedang menelaah, apakah masih ada gugatan di PN atau bagaimana. Memang belum sampai ke Gubernur," ujar Raja Ariza.

Editor: Yudha