Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kucuran Dana CSR akan Diatur Perda
Oleh : Ocep
Selasa | 11-10-2011 | 17:14 WIB

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam mengusulkan penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) guna mengatur pengucurannya ke masyarakat.

Penerbitan Ranperda itu diusulkan Komisi I DPRD Batam dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, hari ini, Selasa (11/10/2011).

Dalam usulannya, Ketua Komisi I Basri Harun antara lain mengatakan, pengelolaan dana TJSP tergolong masalah yang penting mengingat cepatnya pertumbuhan ekonomi Batam yang meningkatkan interaksi antara perusahaan dengan masyarakat sehingga TJSP perlu ditegaskan dalam Peraturan Daerah.

Komisi I mencatat, jumlah investor penanam modal asing (PMA) di Kota Batam mencapai lebih dari 1000 perusahaan dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai ribuan investasi.

"Dari jumlah ini, potensi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sangat besar bila dikelola dengan baik. Dana TJSP ini bisa mengatasi masalah di masyarakat," kata Basri.

Dalam peraturan perundangan, Ranperda yang diusulkan itu mengacu pada UU 25/2007 tentang penanaman modal dan UU 40/2007 tentang perseroan terbatas.

Dimana setiap perusahaan berkewajiban menjalankan CSR atau TJSP dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan tersebut adalah menjadi kewajiban perusahaan.

Lebih teknis, Anggota Komisi I DPRD Batam Riki Syolihin menjelaskan bahwa Ranperda ini mengatur pengelolaan dana CSR yang lebih jelas.

"Uangnya bukan ditampung pemerintah. Perda hanya mengatur apa yang jadi program pemerintah akan diselaraskan dengan dana CSR yang dimiliki perusahaan," ujarnya.

Caranya yaitu perusahaan membentuk komunitas CSR-nya sendiri dan kerja komunitas akan dipantau masyarakat, sedangkan penggunaan dana CSR yang terkumpul disepakati bersama.

Dalam draf Ranperda antara lain tercantum, dana TJSP berasal dari sebagian keuntungan bersih perusahaan setelah dipotong pajak.

Dan yang akan diwajibkan memberikan TJSP yaitu semua perusahaan yang menjalankan usahanya di Kota Batam, khususnya perusahaan yang menjalankan usaha berkaitan dengan sumber daya alam.

Di sisi lain, pemerintah wajib memberikan insentif kepada perusahaan yang mau menyiapkan TJSP, yakni dengan keringanan dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atau kemudahan dalam pelayanan perizinan.