Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Serahkan Daftar Masalah Revisi UU Pemilu ke Pemerintah
Oleh : Irawan
Kamis | 19-01-2017 | 14:14 WIB
Lukman_Edy.jpg Honda-Batam

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang Undang Pemilu menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke pemerintah. Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan formal yang harus mereka lalui.

"Semua fraksi sudah mengumpulkan DIM dan sekarang secara resmi akan kami serahkan kepada pemerintah yang diwakili mendagri, menkeu, dan menkumham," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, di DPR, Kamis 19 Januari 2017.

Total DIM revisi UU Pemilu yang diserahkan DPR ke pemerintah berjumlah 2.885 masalah. Dari jumlah itu, kurang lebih ada 500-700 pasal yang tetap atau tak diusulkan untuk direvisi oleh DPR.

Menurut Lukman, DPR tidak hanya menyerahkan DIM, melainkan rekapan kluster atau isu pun turut disertakan. Rekapan kluster itu dihimpun berdasarkan pandangan mini fraksi yang disampaikan pada awal rapat Pansus RUU Pemilu beberapa waktu lalu.

"Usai itu, tanggal 9 Februari nanti kami sudah mulai rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dengan mendagri," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan harapannya usai menerima DIM RUU Pemilu tersebut. Menurut dia, semua aspirasi masyarakat akan diakomodasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta aspirasi partai politik.

"Kami yakin pasti beda-beda, karena menyangkut strategi, kepentingan, dan sebagainya. Pada prinsipnya kami tampung, akan kami bahas bersama. Saya yakin ada kata mufakat," kata Tjahjo.

Dia menegaskan bahwa yang terpenting dari revisi UU Pemilu adalah adanya peningkatan kualitas regulasi yang sudah ada.

"Revisi ini kan menyempurnakan dari yang belum sempurna, meningkatkan kualitas pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu

Setuju naik
Pada kesempatan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menampung semua aspirasi partai politik terkait masalah revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, dia yakin pada akhirnya nanti akan tercapai kesepakatan atau mufakat.

"Yang penting ada peningkatan kualitas dari UU yang lama. Revisi ini menyempurnakan dan meningkatkan kualitas pemilu lebih baik lagi ke depannya," kata Tjahjo.

Ia menerangkan, sejatinya pemerintah tidak kaku menerima usulan dari DPR. Karenanya, jika parlemen memiliki alternatif lain atas revisi UU Pemilu, pihaknya siap menerima dengan lapang dada.

"Pemerintah tidak kaku. Apapun, kami harus siapkan bahan. Soal ada alternatif lain, tidak ada masalah. Yang penting kualitas pemilu lebih bagus," tambah dia.

Tjahjo menuturkan, dalam UU Pemilu saat ini angka Parlementary Treshold adalah 3,5 persen. Hanya saja dalam usulan revisi, ada sejumlah parpol yang minta angka PT diturunkan menjadi 0 persen dan ada juga yang minta dinaikkan di atas 5 persen.

Tjahjo pun lebih setuju jika jumlah PT naik, meski hanya 0,5 persen, bukannya turun atau diubah menjadi 0 persen. Menurut dia, tolak ukur demokrasi bukan dilihat dari jumlah parpol peserta pemilunya nanti.

"Parpol itu mampu meraih kursi terbanyak yang tentukan bukan pemerintah dan UU. Tapi pemilih, jadi yang tentukan ini masyarakat," kata dia.

Meski demikian, ia menyatakan siap untuk berkompromi atas angka PT dalam pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. Ia memang memilih agar UU baru bisa mengatur jumlah PT lebih tinggi dari sebelumnya. "Kedua, kalau bisa UU ini dibuat untuk jangka panjang, jangan setiap tahun revisi," tutur Tjahjo.

Editor: Surya