Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lecehkan Pengadilan dan Tipu 200 Nelayan

Pimpinan Kelompok Nelayan Jadi Mafia Hukum
Oleh : Charles
Senin | 10-10-2011 | 17:27 WIB
Photo_Berita_Acara_Kesepakatan_Aswardi_Dan_PT.Perjuangan.JPG Honda-Batam

Photo Berita Acara Kesepakatan Aswardi Dan Zaini Dahan dengan PT.Perjuangan, yang menyatakan mengabaikan Putusan PN,PT dan Kasasi MA, setelah menerima Rp.320tanpa sepengetahuan 200 warga Nelayan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hanya untuk memenuhi keinginanya sendiri, dua pimpinan kelompok nelayan Persatuan Nelayan Pesisir Kota Baru Kelurahan Senggarang, Aswardi dan Zaini Dahlan diduga menjadi mafia hukum yang melecehkan lembaga pengadilan dan menipu 200 warga nelayan di Senggarang. Hal itu dilakukan, kedua orang ini dengan cara membuat kesepakatn dengan bayaran Rp320 juta dana sagu hati secara diam-diam dari pihak PT Perjuangan.

Selain itu, dua pengurus nelayan Senggarang ini, juga secara sepihak dan tanpa sepengetahuan 200 nelayan menyatakan membatalkan surat gugatan class action bernomor 26/PDT.G/2009/PN.TPI, yang sebelumnya telah dimenangkan nelyan melalui kuasa hukum yang ditunjuk Herman SH dan diputuskan hakim PN Tanjungpinang.

Dalam putusan perkara class action menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini 200 nelayan. Tiga pihak tergugat masing-masing tergugat I PT Cahaya Bintan Abadi, tergugat II PT S&B Investama dan tergugat III PTPerjuangan diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng dan tunai pada penggugat I dan II dalam hal ini Azwardi dan Zaini Dahlan sebagai orang yang mewakili 200 nelayan.

Majelis Hakim Joko Saptono SH, dalam putusannya juga mengatakan, pihak tergugat I,II dan III, harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng pada 200 nelayan melalui wakilnya Aswardi dan Zaini sebesar Rp.10.760.000.000 berupa kerugian materil dan immateril, atas pencemaran bauksit yang dilakukan tiga perusahaan tersebut.

Ditempat terpisah, Ketua Kelompk Nelayan Senggarang Aswardi yang dikonfirmasi batamtoday atas adanya kesepakatan tersebut sempat berkilah, dan mengatakan, kalau dirinya tidak tahu menahu dengan kesepakatan yang dibuat tersebut, apalagi mengenai penerimaan dana Rp320 juta.

"Nggak tahu menahu saya, itu kan diserahkan ke pengacara," kata Aswardi.

Aswardi mengaku, kalau pihaknya hanya menerima Rp200 juta dari pihak PT Perjuangan sebagai uang sagu hati atas penahanan tongkang yang dilakukan saat demo kemarin.

Saat disinggung, langkah hebatnya dirinya, dapat menerima dana Rp200 juta, sebagai uang penahanan tongkang dalam demo nelayan, Aswardi terkejut dan malah bertanya balik pada batamtoday, dengan mengatakan, "Siapa yang bilang itu...?,"ujarnya.

Aswardi juga mengatakan kalau kesepakatan itu ditempuh dan dibuat oleh sejumlah warga Tanjung Unggat, Tanjung Lanjut yang demo-demo saat itu.

"Jadi mereka memaksa saya, agar uang itu harus keluar dari perusahaan, atas jerih payah mereka dalam menahan tongkang itu, dan saya sebagai ketua daripada anggota menuding yang bukan-bukan terhadap saya, saya diminta untuk melakukan negosiasi, apalagi saat itu ada unsur ke pihak tiga yang masuk," tukas Aswardi.

Aswardi juga mengaku kalau ide meminta uang dengan berita acara kesepakatan, yang terkesan menghina dan melecehkan lembaga peradilan itu, adalah keinginan masyarakat dan dirinya hanya ikuti-ikutan saja.

"Saya hanya ikut saja, keinginan masyarakat seperti apa, dan mereka bicara mengenai uang, ia saya bicarakan mengani uang, pada pihak perusahaan," ujarnya berkilah.

Mengenai isi klausul kesepakatan yang menyatakan, "Dengan adanya pemberian uang sagu hati, PT Perjuangan sebagai pihak tergugat III, tidak bertanggung jawab dan mengabaikan putusan PN, PT maupun Pengadilan Kasasi atas penerimaan uang dananya, lagi-lagi Aswardi, pura-pura bertanya, "Memang ada suratnya, dan apakah dalam surat itu ada tanda tangan saya....?,"ujarnya bertanya.

Selain itu, Aswardi kembali menanyakan, dari mana wartawan mendapatkan salinan surat tersebut. "Saya tidak mengerti dengan duduk persoalanya, dan saya juga tidak tahu menahu dengan surat kesepakatan itu," ujarnya berpur-pura pikun.

Disinggung, berapa uang yang diperoleh dari Rp320 juta dana yang dicairkan pihak PT Perjuangan tersebut, Aswardi lagi-lagi mengalihkan pertanyaan, dengan mengatakan, "Apakah wartawan sudah mempertanyakan hal ini kepada kuasa hukum gugatan class action-nya Herman SH...?  tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam pembagiaan, Aswardi juga mengakui, dana dari Rp.200 juta yang diserahkan pada nelayan sudah dibagi-bagikan pada 220 anggotanya, termasuk kepada sejumlah orang yang kebagian.

"Untuk anggota saya ada 220 orang, dan banyak lagi yang dikasih, termasuk janda, aparat-aparat, juga kita kasih, dengan jumlah uang bervariasi, ada yang dapat satu juta, dan ada yang Rp1 juta lebih, ada yang Rp500 ribu dan ada juga yang dapat Rp100 ribu,"ujarnya.

Sementara sisa dana Rp120 juta, dari Rp320 juta yang diterimanya, Aswardi mengatakan, tidak tahu menahu. Dan Aswardi juga mengakui kalau dirinya hanya dapat Rp5 juta, dan uang yang diterima dari perusahaan tidak sepenuhnya utuh.

Di sisi lain, Aswardi dan Zaini Dahlan, bersikeras mengatakan, penerimaan dana dengan klasual kesepakatan yang ditandatangani keduanya, tidak ada kaitanya, dengan 200 warga nelayan yang mengajukan gugatan class action melalui dirinya sebagai perwakilan nelayan di PN Tanjungpinang.