Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Madiun Deportasi Dua Warga Negara China
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-01-2017 | 15:50 WIB
paspor-asing.jpg Honda-Batam

Ilustrasi paspor warga negara asing. (Foto: Ist)

BATMTODAY.COM, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun kembali melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing asal China yang menyalahi izin tinggal di Indonesia dengan bekerja di salah satu kantor distributor barang elektronik di Kota Madiun, Jatim.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto mengatakan kedua warga negara China yang dideportasi tersebut adalah Xiangxin Wei (27) dan Yiquan Liang (29).

"Keduanya dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (14/1).

Menurut dia, kedua warga Tiongkok tersebut telah menjalani pemeriksaan selama 10 hari. Hasilnya, keduanya melanggar pasal 75 yang mengantur tentang administrasi Undang-Undang Keimigrasian.

Kedua warga China itu tidak melapor ke kantor imigrasi setempat dalam kurun waktu 1 kali 24 jam saat melakukan survei serta melakukan rapat di salah satu rumah kontrakan di Jalan Mayjen Sungkono Kota Madiun.

"Keduanya juga hanya menggunakan visa kunjungan saat ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjen Sungkono Madiun," katanya.

Setelah berkas pemeriksaannya lengkap, kedua warga China tersebut diantar ke Bandara Juanda dengan pengawalaan tiga orang petugas Imigrasi Madiun.

Data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat selama dua bulan terakhir, pihaknya telah mendeportasi empat warga negara asing asal China.

"Keempatnya kasusnya sama. Yakni menyalahi izin tinggal di Indonesia. Mereka kedapataan bekerja, padahal izin yang dimiliki hanya visa kunjungan," kata Sigit.

Atas kejadian tersebut, pihak imigrasi akan gencar melakukan pengawasan warga negara asing. Pemantauan juga melibatkan petugas dari dinas tenaga kerja setempat.

Sumber: Antara
Editor: Dardani