Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puskesmas Wajib Mendahulukan Rasa Kemanusiaan Daripada Kelengkapan Administrasi
Oleh : Ismail
Rabu | 11-01-2017 | 17:14 WIB
puskes-bintan1.jpg Honda-Batam

Puskesmas Sei Lekop Bintan. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penolakan pelayanan kesehatan yang dilakukan UPTD Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur terhadap pasien umum, Senin (9/1/2017) lalu dengan alasan menegakkan peraturan baru, menuai kritik dari berbagai pihak.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan, Untung Setiadi mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan UPTD Puskemas Sei Lekop membicarakan masalah tersebut.

Disebutnya, pasien yang mendapat perlakuan penolakan tersebut bukan Warga Tanjungpinang. Namun, warga ber-KTP Bintan yang beralamat di Kampung Melayu, Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

Hanya saja, walaupun pasien tersebut bukan warga Bintan asli, pihak Puskemas tidak seharusnya memperlakukan pasien tersebut seperti itu. Seharusnya, lanjut Untung, pihak Puskemas mengedepankan rasa kemanusiaan dibandingkan penegakan peraturan.

"Seharusnya, pihak pelayanan kesehatan harus mengutamakan rasa kemanusiaan daripada pengurusan administrasi," ujarnya kepada wartawan BATAMTODAY.COM, di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2017).

Ia mengakui, dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelayanan Dasar Kesehatan Gratis di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rawat Inap Kelas III RSUD Kabupaten Bintan, memang dijelaskan bahwa peserta pelayanan gratis di Puskesmas atau perawatan di RSUD adalah peserta yang dapat menunjukkan e-ktp yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Sedangkan, untuk pasien yang di bawah 16 tahun harus menunjukkan Akte dan Kartu Keluarga sebagai identitas menerima pelayana kesehatan gratis tersebut. Namun, dalam praktiknya di lapangan, tambah Untung, harus ada toleransi untuk melayani warga dengan baik.

"Karena tidak mungkin kan orangtua yang sudah panik anaknya sakit. Malah disuruh pulang dulu ambil KK di rumah. Seharusnya, ya dilayani lebih dulu," kata Untung.

Untung juga memaklumi tindakan yang dilakukan pihak UPTD Puskemas Sei Lekop dalam masalah tersebut. Menurutnya, yang dilakukan pihak Puskesmas hanya berlandaskan penegakan aturan. Apalagi, aturan tersebut baru diberlakukan awal Januari 2017.

Untuk itu, dikatakannya, pihak Dinkes akan memanggil kembali seluruh Pimpinan Puskesmas yang ada di Bintan, guna menyosialisasikan Perbub tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan nanti.

"Kami akan panggil seluruh Kepala Puskesmas. Dan akan kami sosialisasikan agar dalam pelayanan kesehatan lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dibandingkan pemenuhan administrasi," katanya lagi.

Senada dengan Untung, Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, juga mengimbau pihak pelayanan kesehatan baik Puskemas, maupun RSUD lebih mengutamakan rasa kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan peraturan boleh saja dilakukan, tapi dalam pelayanan kesehatan syarat administrasi bisa saja diabaikan.

"Jangan pula warga sudah mau mati masih saja ditanyakan persyaratan administrasinya. Layani dulu, baru lengkapi," pungkasnya.

Editor: Udin