Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Lingga Usulkan 18 Ranperda di Tahun 2017, Baru 3 Diajukan ke DPRD
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 09-01-2017 | 19:14 WIB
Alias-Wello.gif Honda-Batam

Bupati Lingga, Alias Wello saat penyampaian Ranperda 2017 dalam rapat Paripurna di DPRD Lingga, Senin (9/1/2017) sore.(Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Pemerintah Kabupaten Lingga mengusulkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017. Di mana dari usulan itu, 3 di antaranya sudah diajukan ke DPRD.

Ke-3 usulan Ranperda tersebut, yakni perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang menara telekomunikasi, dan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah serta Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

"Kami sepakat, tahun 2017 ini ada 18 Ranperda yang akan diusulkan ke DPRD Lingga. Pada agenda kali ini, kami sampaikan 3 Ranperda untuk dibahas bersama legislatif menjadi Perda," kata Bupati Lingga Alias Wello, saat penyampaian Ranperda 2017 dalam rapat paripurna di DPRD Lingga, Senin (9/1/2017) sore.

Dia mengatakan, Ranperda tentang usulan perubahan Perda Menara Telekomunikasi dilakukan berdasarkan atas pertimbangan Keputusan Mendagri terkait pembatalan sejumlah ketentuan Perda pada Perda ini, lantaran bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian, usulan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dijelaskannya, disusun kembali berdasarkan atas pertimbangan yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap UU nomor 28 tahun 2009 dengan menyangkut pungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sementara itu, mengenai Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, usulan itu disampaikannya dengan beberapa pertimbangan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan daerah dan negara, serta UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah berbasis aktual dapat segera dilaksanakan.

Dirinya mengharapkan, dengan usulan ranperda tersebut nantinya, mampu meminimasilisir permasalahan di tengah pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Lingga.

"Kepada pihak DPRD agar dapat bersama-sama membahas Ranperda ini dengan melibatkan pihak eksekutif, sehingga nanti dapat disetujui menjadi Perda," ungkapnya dalam rapat tersebut.

Editor: Udin