Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan Senggarang Kecam Aswardi dan Zaini
Oleh : Lan/Chr/Dodo
Sabtu | 08-10-2011 | 15:31 WIB
Aswardi_Ketua_Nelayan_Pesisir_kota_Baru_Senggarang,_paling_sudut,_yang_mengatas_namakan_200_warga_nelayan_menerima_uang_Rp.320_juta_dari_PT.Perjuangan.JPG Honda-Batam

Aswardi Ketua Nelayan, paling sudut, yang menerima dana Rp320 juta dari Perusahaan Bauksit PT Perjuangan dengan mengatasnamakan 200 warga nelayan Senggarang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah nelayan Pesisir Kota Baru-Senggarang mengecam tindakan Aswardi dan Zaini yang mengatasnamakan masyarakat  nelayan dengan menerima Rp320 juta uang sagu hati, dari perusahaan tambang bauksit PT Perjuangan.

Selain mengecam, sejumlah warga nelayan pesisir di Senggarang ini, juga mengaku, ditipu oleh kedua pengurus kelompok nelayan itu, yang membuat kesepakatan damai serta mencabut surat gugatan class action atas pencemaran yang dilakukan PT Perjuangan dan telah dimenangkan nelayan PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

"Kami tidak tahu dengan kesepakatan yang telah dibuat itu, dan kami sangat mengecam tindakan, pencabutan gugatan, dan penipuan ini dan kalau ini, benar, kami akan menggugat dan menuntut mereka bedua," kata Barnas salah seorang nelayan di Senggarang pada batamtoday.

Barnas juga membantah kalaunelayan setuju dan membenarkan pencabutan gugatan perdata class action terhadap PT Perjuangan itu. Demikian juga penerimaan dana Rp320 juta dari perusahaan bauksit, pihak nelayan tidak pernah mengetahui hal tersebut.  

Sebelumnya, kata Barnas, beberapa hari lalu,Aswardi dan Zaini Dahlan hanya mmberitahukan kalau pihaknya hanya menerima dana Rp200 juta, yang diberikan PT Perjuangan dan pemberian uang tersebut, dikatakan, tidak ada sangkut pautnya denga gugatan perdata class action yang dilakukn nelayan pada 3 perusaaan penambang bauksit di Senggarang, yaitu PT Cahaya Bintan Abadi (CBA), PT S&B Investama dan PT Perjuangan.

"Selanjutnya, dana sebesar Rp200 juta itu, dipotong 20% untuk tim 12 yang di ketua dan Sekretaris, saat itu, Aswardi dan Zaini Dahlan mengatakan, kalau gugatan perdata tetap berlaku. Dan mereka juga menunjukkan surat perjanjian antara Aswardi, Zaini Dahlan dan Harianto dari PT Perjuangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Barnas, juga mengaku kalau belakangan ini sejumlah anggota nelayan di Senggarang ada mendengar kabar, bahwa sebenarnya dana yang diberikan oleh PT Perjuangan pada Aswardi dan Zaini lebih dari Rp200 juta.

"Tetapi kami tidak punya bukti, kami tidak bisa melaporkan. Jujur saja, kami memang sudah tidak percaya dengan Aswardi dan Zaini Dahlan. Karena mereka tidak transparan dalam segi apapun, baik itu soal keuangan maupun apa saja langkah-langkah yang mereka lakukan yang mengatasnamakan kelompok nelayan,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Maslan, warga RT 01 RW 07 Kampung Melayu, Senggarang Kota Baru, Nelayan yang mengaku salah satu dari 200 Nelayan yang mengajukan class action di PN Tanjungpinang ini, mengatakan, kalau dalam perundingan dan media yang dilakukan di Kantor Polisi, usai melakukan penahanan tongkang PT Perjuangan, sejumlah anggota nelayan saat itu, tidak ada yang mengikuti, selain hanya Aswardi dan Zaini Dahlan.

"Waktu dilakukan mediasi, hanya Aswardi dan Zaini Dahlan yang ada, dan tidak satupun anggota kelompok nelayan yang tahu bagaimana sebenarnya kesepakatan yang tercapai antara PT Perjuangan dan nelayan saat itu," ujarnya.

Maslan juga mengtakan, Ketika sejumlah Nelayan Senggarang turun menahan Tongkang PT. Perjuangan, dirinya bersama nelayan lainya, sempat dibawa ke kantor polisi dan diminta keterangan. Namun saat itu, ada LSM yang membantu, hingga terjadilah perdamaian.

"Tetapi, ketika serah terima uang di kantor polisi, tidak satupun dari kami ada yang ikut, Hanya Aswardi dan Zaini Dahlan yang datang," kata Maslan lagi.

Nelayan lain di Senggarang juga mengatakan, kalau sebelumnya, mereka sudah tidak percaya pada Aswardi dan Zaini Dahlan, Hal itu disebabkan tidak adanya transparansi dari keduanya atas tindak lanjut tuntutan yang diajukan nelayan.

"Hal itu terlihat, ketika kami kembali melakukan aksi demo ke Kantro Wali Kota Tanjungpinang, terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas penambangan bauksit. Saat itu Aswardi mengultimatum kami agar tidak ikut serta dalam aksi demo itu," ujarnya.

Saat itu, Aswardi dan Zaini Dahlan sempat menakut-nakuti nelayan dengan mengatakan siapa yang ikut demo akan ditangkap Kapolres.

"Ternyata ketika kami melakukan aksi, mereka berdua pergi bertemu Kepala Dinas KPPKE, dan Ahwat dari PT Perjuangan di Hotel Sentral,” pungkasnya.