Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tak Tegas Soal Limbah Ferrosand
Oleh : Ocep
Jum'at | 07-10-2011 | 17:12 WIB

BATAM, batamtoday - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) ternyata hingga kini belum memberikan sikap yang tegas terhadap proses pemulangan (Re-ekspor) limbah pasir Ferrosand dari Batam ke Korea Selatan.

Hal itu terungkap dari pernyataan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta saat mengunjungi Kantor Badan Pengusahaan (BP) FTZ Batam, hari ini, Jumat (7/10/2011).

Saat ditanya oleh sejumlah wartawan soal perkembangan proses pemulangan limbah pasir Ferrosand dari Batam ke Korea Selatan, Meneg KLH tidak memberikan jawaban yang jelas.

"Saya sendiri capek bolak-balik terus. Tapi kita akan terus," ujarnya singkat.

Gusti tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut atas pernyataan singkatnya itu, dia lantas mempercepat langkahnya memasuki Gedung BP Batam bersama sejumlah pejabat daerah.

Kemeneg LH sendiri sudah mengeluarkan surat perintah re-ekspor bernomor B-1600/Dep.V-2/LH/03/2009 tertanggal 6 Maret 2009.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang dalam dokumen impor dinyatakan bahwa ferrosand merupakan ‘copper slag’ yang sesuai dengan lampiran 1 tabel 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 jo. PP nomor 85 tahun 1999 yang menegaskan bahwa dilarang mengimpor limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputy  Menteri Lingkungan Hidup, Ilyas Arsyad tersebut ditegaskan kepada pihak yang mengimpor ferrosand tersebut supaya melakukan Re-ekspor ke Negara asalnya, Korea Selatan, karena berpotensi akan mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Namun hingga kini 3800 ton limbah pasir Ferrosand tersebut masih menumpuk di Batam.

Padahal warga yang bermukim di sekitar lokasi penimbunan limbah milik PT Jace Oktavia Mandiri (JOM) itu, di belakang Kantor Kecamatan Sagulung,  saat ini semakin banyak yang merasakan penyakit gatal-gatal.