Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atas Nama Nelayan Senggarang

Aswardi dan Zaini Terima Rp320 Juta dari PT Perjuangan
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 07-10-2011 | 15:48 WIB
Aswardi_Ketua_Nelayan_Pesisir_kota_Baru_Senggarang,_paling_sudut,_yang_mengatas_namakan_200_warga_nelayan_menerima_uang_Rp.320_juta_dari_PT.Perjuangan.JPG Honda-Batam

Aswardi Ketua Nelayan Pesisir kota Baru Senggarang, paling sudut, yang mengatasnamakan 200 warga nelayan menerima uang Rp.320 juta dari PT Perjuangan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua perwakilan nelayan Pesisir Kota Baru Senggarang yang mengajukan gugatan class action kepada PT Perjuangan, yakni Aswardi dan Zaini ternyata telah menerima dana Rp320 juta dari pihak perusahaan tanpa sepengetahuaan masyarakat. 

Hal itu dibuktikan dengan berita acara kesepakatan Aswardi dan Zaini Dahlan sebagai ketua dan sekretaris dengan Direktur Utama PT Perjuangan, Tjong Wibowo Wahyudo yang dibuat pada Senin (15/8/2011) lalu, lengkap dengan tandatangan ketiganya di atas materai. 

"Kami tidak tahu dengan kesepakatan yang telah terjadi itu," kata seorang nelayan dari Senggarang kepada batamtoday, Jumat (7/10/2011).

Dari salinan berita acara kesepakatan diketahui Aswardi dan Zaini sebagai perwakilan 200 nelayan Pesisir Kota Baru Senggarang menyatakan akan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas gugatan class action nomor 26/PDT.G/2009/PN.TPI terhadap pencemaran lingkungan kepada PT Perjuangan yang dalam proses hukumnya dimenangkan oleh para nelayan.

"Baik keputusan banding, kasasi yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim pengadilan nantinya," demikian kata kesepakatan dalam berita acara yang diperoleh batamtoday.

Dalam huruf b poin kesepakatan, pihak tergugat dalam hal ini, PT Perjuangan yang digugat 200 nelayan melalui kuasa hukumnya Herman SH, bersedia untuk tidak menuntut atas gugatan class action tersebut.

Poin kedua, pihak penggugat dalam hal ini 200 warga masayarakat yang diwakilkan Aswardi dan Zaini, bersedia tidak akan mengganggu operasional PT Perjuangan selama melakukan kegiatan pertambangannya di Senggarang.

Pihak tergugat dalam hal ini PT.Perjuangan bersedia memberikan imbalan berupa uang sagu hati sebesar Rp320 juta kepada pihak Persatuaan Nelayan Pesisir Kota Baru Kelurahan Senggarang, sebagai bentuk penyelesaian perdamiaan perkara perdata Nomor 26/PDT.G/2009/PN.TPI yang dalam putusan PN dimana gugatannya telah dimenangkan pihak nelayan sebelumnya.

Pada poin ketiga, pihak tergugat PT Perjuangan bersedia mematuhi segala ketentuan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam menjalankan opersional perusahaan pertambangan bauksitnya.

Selain itu, dalam poin keempat berita acara kesepakatan, setelah pihak PT Perjuangan memberikan uang sagu hati, pihak kelompok nelayan juga harus bersedia mencabut laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana pencemaran laut yang dilakukan perusahaan itu.