Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Ilegal Mining dan Rusaknya Hutan Mangrove

Perusahaan Tambang Diminta Siapkan Lahan Bibit Reklamasi
Oleh : Ardi/Dodo
Jum'at | 07-10-2011 | 11:06 WIB
kerusakan_hutan_mangrove.jpg Honda-Batam

Hutan Mangrove pada salah satu areal pertambangan di Marok Kecil, Singkep ( foto: ardi)

LINGGA ,batamtoday - Hingga saat ini belum ada satupun perusahaan tambang di Lingga yang sudah masuk tahap produksi, mempersiapkan lahan khusus pembibitan untuk kegiatan reklamasi pada saat beroperasi atau pasca tambang terutama yang berada dalam kawasan hutan mangrove.

Kerusakan hutan dan lingkungan akibat pertambangan sudah begitu masive dengan dikeluarkannya izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi dan IUP produksi, belum lagi pertambangan yang mengatasnamakan pertambangan rakyat, hal tersebut jelas bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunagan hidup.

Untuk itu mereka minta agar semua usaha pertambangan khususnya yang sudah melakukan usaha produksi agar segera mencadangkan areal khusus guna pembibitan pada saat reklamasi nantinya.

“Ini merupakan satu parameter yang bisa kita gunakan dalam menilai kepatuhan perusahaan dalam menjalankan peraturan perundangan, AMDAL dan isu pemanasan global sebagai dokumen utama dalam melaksanakan strategi pegelolaan lingkungan” kata Jon Kosmos, aktivis LSM Peduli Penduduk dan Lingkungan (Peduli) kepada batamtoday, Jumat  (7/10/2011).

Perusahaan yang sudah pada tahap pascatambang atau sudah mengembalikan lahan kepada masyarakat tidak bisa menyerahkan begutu saja namun juga wajib melakukan reklamasi lahan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permen ESDM nomor 18 tahun 2008 tentang reklamasi dan penutupan pascatambang.

Lebih jauh terhadap aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat LSM Peduli meminta pemerintah agar segera menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) terutama wilayah kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan.

"Kita harap segera ditetapkan WPR, agar memudahkan sistim monitoring dan complaince terhadap pertambangan sebagaimana tertuang dalam pasal 20 jo pasal 24 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba),” harap Jon.