Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkot Tanjungpinang akan Beri Izin Baru bagi PT CBA

Penambangan Bauksit di Dompak Terus Berlanjut
Oleh : Lani/Dodo
Kamis | 06-10-2011 | 18:14 WIB
Lahan_TPD_yang_diperuntukkan_untuk_pembangunan_Real_Estate_terpadu_dirubah_menjadi_sewa_pakai_dengan_pihak_penambang_bauksit.JPG Honda-Batam

Lahan TPD yang diperuntukkan untuk pembangunan Real Estate terpadu dirubah menjadi sewa pakai dengan pihak penambang bauksit

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kelautan Perikanan Perkebunan Kelautan dan Energi (KPPKE) kembali akan memberikan izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di kawasan Dompak . 

Informasi yang diperoleh batamtoday, sebuah perusahaan yang akan beroparasi di lahan mangrove yang diklaim PT TPD dan PT Kemayen Bintan itu adalah PT CBA. Hal itu terindikasi dengan adanya pertemuan yang dilaksanakan KP2KE Tanjungpinang dengan sejumlah masyarakat Dompak belum lama ini.

Dengan memanfaatkan KP2KE, salah seorang oknum PNS berinisial S dari dinas tersebut meminta salinan surat alas hak lahan warga dengan alasan akan melakukan pendataan terhadap luas lahan mangrove yang ada di Dompak. 

Akibatnya, sejumlah warga Dompak melakukan penolakan yang secara tegas menyatakan, tidak akan mau memberikan data dan mengumpulkan salinan surat alas hak lahan mereka pada oknum tersebut. 

“Mengapa baru sekarang, ada kepedulian pemerintah terkait lahan mangrove di Dompak ini?, Dari dulu pemerintah tidak pernah mau tahu dengan masalah lahan di Dompak. Harusnya pemerintah, tanya ke Suban Hartono yang bisa menguasai lahan dengan sangat luasnya di Dompak ini. Termasuk kawasan mangrove yang bisa masuk kedalam sertifikat HGB-nya,” ujar seorang warga Dompak yang namanya tak mau disebutkan dengan nada kesal, Kamis (6/10/2011).

Pertemuan tersebut lanjut sumber, merupakan sebuah taktik pemerintah untuk mengetahui keberadaan lahan-lahan masyarakat demi kepentingan PT Kemayan Bintan. Alasannya, sejak turunnya tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Tanjungpinang seperti kebakaran jenggot. 

“Kalau mau jujur, harusnya inventarisasi terkait lahan mangrove ini dilakukan pemerintah sejak kemarin. Jangan ada alasan mau dibuat Perda ataupun kawasan konservasi. Sedangkan surat-surat kami selama ini tidak diakui pemerintah khususnya pihak Kelurahan dan BPN, yang diakui itu PT TPD dan PT Kemayan Bintan,” tukasnya lagi.

Ketua RT 01/RW 03 Dompak, Malik membenarkan pihaknya menolak memberikansalinan surat kepemilikan lahan kepada Dinas KP2KE maupun Kelurahan. Sebab, permintaan pemerintah itu terkesan mendadak dan menimbulkan tanda tanya.

“Kami sudah dipanggil Kejagung RI dan diperiksa. Kenapa sekarang minta salinan surat-surat lahan masyarakat. Biarlah kita tunggu hasil dari pemeriksaan Kejagung. Kalau pemerintah fair, harusnya sertifikat HGB PT TPD/PT Kemayan Bintan yang harus dipertanyakan. Bukankah lahan kami banyak yang diklaim masuk kedalam sertifikat HGB dua PT milik Suban Hartono itu ?” pungkasnya.

Joko Susilo, Lurah Dompak  dikonfirmasi batamtoday membenarkan permintaan foto copy surat-surat lahan masyarakat dari Dinas KPPKE. Hal ini, sambung Joko Susilo dilakukan untuk menginventarisir lahan mangrove di wilayah Dompak. Rencananya, akan keluar Perda tentang kawasan lindung/konservasi mangrove di daerah tersebut.

“Wilayah Dompak ini sangat luas mangrovenya, jadi perlu dilakukan inventarisasi, nanti akan ditetapkan batasnya 50 mil dari bibir pantai tidak boleh dilakukan pembangunan apapun karena tim yang pernah turun ke sini mengatakan lahan mangrove di Dompak merupakan kawasan lindung,” jelas Joko.